Kulon Progo
Sutedjo Pastikan Pembangunan Green Belt YIA Terus Berjalan
Namun, rencana itu baru bisa berjalan apabila seluruh tambak udang yang ada di petak lahan tersebut telah dikosongkan sepenuhnya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menjanjikan bahwa pembangunan area sabuk hijau (green belt) di kawasan pantai selatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Temon akan terus berlanjut.
Namun, rencana itu baru bisa berjalan apabila seluruh tambak udang yang ada di petak lahan tersebut telah dikosongkan sepenuhnya.
• Dukung Aksesibilitas ke YIA, Ruas Jalan Brosot-Toyan Dilebarkan
Dalam hal ini, Pemkab Kulon Progo sudah melayangkan lagi surat peringatan sekaligus perintah pengosongan lahan tersebut kepada para petambak, 8 Juli 2019 lalu.
Petambak diminta tak menebar benih lagi dan segera mengosongkan aktivitasnya di tempat tersebut.
Sedangkan petambak yang sudah hampir panen diberi waktu hingga Oktober ini dan setelah itu tak boleh menambak lagi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo mencatat di kawasan pantai selatan YIA setidaknya ada sekitar 120 unit kolam tambak. Sebanyak 23 di antaranya sudah kosong.
• Oktober 2019, 65 Penerbangan di ADS Dialihkan ke YIA
"Ini bagian dari upaya kami melakukan penataan tanpa merugikan warga. Harapannya, tanpa perlu dipaksa mereka sudah mengosongkan lahan. Tambak yang sudah kosong akan segera diratakan, ini jadi sasaran utama,"kata Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo, Minggu (14/7/2019).
Menurutnya, tambak yang sudah kosong akan segera diratakan untuk selanjutnya ditanami pepohonan pelindung sesuai fungsi green belt tersebut.
Sebelumnya, sekitar 2.000 batang bibit pohon sudah ditanam duluan pada area kosong di selatan tambak.
Fungsi green belt ini menurut Sutedjo sebagai upaya mitigasi bencana dalam perlingdungan pantai dari abrasi maupun mengamankan bandara YIA dari ancaman gelombang pasang hingga tsunami dan angin kencang.
Sutedjo berharap ada kesadaran dari para petambak yang sebagian juga warga pendatang itu untuk segera mengosongkan lahan Paku Alam Ground (PAG) tersebut demi kepentingan pembangunan green belt.
Apalagi, rencana pembangunan sabuk hijau berikut perintah pengosongannya sudah diinformasikan sejak jauh hari dan telah dua kali Pemkab melayangkan surat perintahnya.
Dalam hal ini, Pemkab Kulon Progo memang memandang kegiatan tambak budidaya udang di area selatan YIA melanggar ketentuan karena bukan lokasi peruntukan budidaya.
Peraturan daerah setempat telah mengatur bahwa kawasan budidaya perikanan hanya di wilayah Pantai Trisik Galur dan Pasir Mendit-Kadilangu di Jangkaran.
• Maksimal Oktober, Tambak Udang Selatan YIA Harus Sudah Kosong
"Kalau ingin mengalihkan ladang usahanya, sebenarnya juga sudah diberi waktu dan ada lokasi lain. Kami juga berharap mereka memiliki legalitas usaha, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di masa depan,"kata Sutedjo.