Kata Dubes, Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Sebesar Rp110 Juta, Baru Boleh Pulang
Ternyata Rizieq Shihab memang memiliki tanggungan denda di Arab Saudi yang harus lebih dulu dibayar jika ingin pulang ke Indonesia.
Editor:
Yoseph Hary W
dok. Kapitra Ampera via Kompas.com/Sherly Puspita
Kegiatan Rizieq Shihab yang berlebaran di Yaman.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
Cara ekstrem
Adapula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq Shihab supaya bisa pulang.
Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".
Artinya, Rizieq Shihab bisa datang ke detensi Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.
Risiko lainnya, Rizieq dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Dubes RI di Arab Saudi agar Rizieq Shihab Bisa Pulang