Kata Dubes, Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Sebesar Rp110 Juta, Baru Boleh Pulang
Ternyata Rizieq Shihab memang memiliki tanggungan denda di Arab Saudi yang harus lebih dulu dibayar jika ingin pulang ke Indonesia.
Kata Dubes, Rizieq Shihab Harus Bayar Denda overstay Dulu, Baru Boleh Pulang dari Arab

SOAL kubu Prabowo Subianto yang mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi dengan Jokowi, bisa jadi tidak mudah terealisasi.
Pasalnya, ternyata Rizieq Shihab memang memiliki tanggungan denda di Arab Saudi yang harus lebih dulu dibayar jika ingin pulang ke Indonesia.
Penjelasan itu disampaikan Dubes Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, dilansir dari kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Ternyata, denda overstay atau yang dalam istilah Saudi disebut gharamah tersebut mencapai Rp110 juta per orang.
Padahal, tidak hanya Rizieq yang ada di sana, tetapi juga bersama empat orang lainnya yang juga wajib membayar denda serupa dengan nilai yang sama.
• Istana Komentari Prabowo yang Ajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi
• Sekjen Gerindra Akui Prabowo Minta Pemulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi dengan Jokowi
Wacana pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air ini kembali menjadi sorotan.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya menyebut bahwa Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo memulangkan Rizieq Shihab sebagai salah satu syarat terjadinya rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Lantas sebenarnya adakah penghalang bagi Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia?
Apa pemerintah perlu campur tangan terkait pemulangan Rizieq?
Mengingat pada April 2017 Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, atas keinginan sendiri dan tidak ada perintah tangkal dari pemerintah.
Kata dubes

Penjelasan Dubes Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.
Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.