Yogyakarta
Mahasiswi jadi Mucikari Tawarkan Esek-esek Lewat Twitter
KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
"Kami akan terus melakukan patroli cyber dan memantau akun-akun seperti ini. Kalau ada temuan, pasti akan kita lakukan penindakan," ujarnya.
• Praktik Prostitusi Belum Hilang, Gunung Kemukus Akan Diubah jadi Obyek Wisata Keluarga Terintegrasi
Adapun Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.
Operasi yang menyasar penyakit masyarakat ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.
"Dalam operasi ini ada empat kasus prostitusi. Satu dengan modus online dan sisanya adalah prostitusi berkedok salon atau spa," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam 10 hari operasi pekat ini, ada beberapa perkara yang ditindak.
Selain prostitusi ada pula judi, peredaran miras ilegal dan premanisme.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah menindak 46 kasus yang terbagi menjadi tujuh kasus prostitusi, 13 kasus judi, 25 kasus miras dan satu kasus premanisme.
"Dari seluruh kasus itu, kami berhasil mengamankan 90 orang tersangka," ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan seperti 510 botol miras, 16 ponsel, uang tunai senilai Rp 12 juta serta barang bukti lainya seperti alat judi dan kontrasepsi.(TRIBUNJOGJA.COM)