Kota Yogyakarta
Dewan Sisakan 10 Raperda untuk Legislatif Baru
Anggota dewan periode 2014-2019 akan memberikan jabatan wakil rakyat kepada anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bulan depan, yakni Agustus 2019 akan dilakukan pergantian kursi di DPRD Kota Yogyakarta.
Anggota dewan periode 2014-2019 akan memberikan jabatan wakil rakyat kepada anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Termasuk 10 Raperda yang belum diselesaikan tahun ini dari total keseluruhan 11 raperda yang telah direncanakan.
• DPRD DIY Godok Raperda Pengembangan Perumahan dan Permukiman
Wakil Ketua Bapemperda, Bambang Anjar mengakui bahwa selama 7 bulan terakhir, pihaknya hanya merampungkan 1 perda yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
"Dari sebelas hanya satu yang selesai yaitu pertanggunjawaban APBD. Sementara yang lainnya nanti menjadi tanggungjawab dewan yang baru," ungkapnya kepada Tribun Jogja, Senin (8/7/2019).
Bambang menjelaskan, tidak mudah merampungkan banyak raperda pada tahun ini yang menjadi tahun politik.
Selain itu juga terdapat dinamika dalam pembahasan Pansus Kelembagaan Bank Jogja yang masih banyak catatan dari provinsi terkait bentuk kelembagaan.
• DPRD Kota Yogyakarta Bentuk Pansus Pengawasan dan Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak
"Sehingga pansus yang kedua terkait penyertaan modal juga terhambat karena bisa dilakukan penyertaan modal bila kelembagaan sudah selesai," bebernya.
Di samping itu, Bambang menambahkan untuk beberapa Pansus, belum digulirkan mengingat bobot materi cukup berat sehingga secara hitungan waktu tidak memungkinkan untuk diselesaikan di periode dewan 2014-2019 mengingat pada Agustus akan dilaksanakan pelantikan anggota dewan periode 2019-2024.
"Dewan lama hanya menggulirkan pansus non raperda atau pansus pengawasan," terangnya.
Selanjutnya ia pun mengingatkan kepada anggota dewan yang baru bahwa dalam 10 raperda yang masih harus dituntaskan tersebut, terdapat beberapa raperda yang mendesak dan perlu menjadi prioritas untuk dirampungkan.
Raperda tersebut adalah Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"RTRW sebagai perda induk harus segera melakukan revisi menyesuaikan RTRW provinsi. Demikian juga dengan Perda OPD juga terkait penyesuaian dengan peraturan, baik pusat maupun provinsi," ucapnya.
• DPRD Kota Yogya : Toko Moderen Berjejaring Tetap Harus Dibatasi
Pada perencanaan Raperda tahun ini, Raperda yang menjadi inisiatif Pemkot Yogyakarta berjumlah 9 raperda sementara inisiatif DPRD Kota Yogyakarta berjumlah 10 raperda.