Kisah Pria Asal Tuban Jajakan Istrinya untuk Bayar Utang Biaya Operasi Cesar

Harga yang ditawarkan pun berkisar di angka Rp 1,5 juta. Terhitung empat kali ia sudah menerima orderan pria hidung belang

Editor: Iwan Al Khasni
SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Suami yang Jual Istri Sah Baru Menikah & Punya Anak Usia 5 Bulan, Ini Paket Kencan yang Ditawarkan 

Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.

Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan lembaran Rp 100 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka VE atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.

Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dari pengakuan tersangka sendiri, transaksi ini baru dilakukan sekali.

Namun polisi yang tengah mendalami kasus ini, melihat transaksi diduga dilakukan lebih dari sekali, termasuk saksi korban, atau perempuan penyedia jasa prostitusi yang bukan hanya seorang saja.

"Dari pengakuannya, hanya sekali ini saja, tapi kami menduga ada lebih dari sekali transaksi dan saksi korban lain yang belum kami ketahui. Tersangka saat diperiksa tertutup, dan setelah transaksi dilakukan seluruh riwayat chat dihapus dari ponsel tersangka. Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Tersangka, muncikari, VE, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.

Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.

Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu. Itupun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban)," kata VE, tak berbicara banyak.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

"Tersangka, Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari. Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini," ujar Yudi.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved