Kisah Pria Asal Tuban Jajakan Istrinya untuk Bayar Utang Biaya Operasi Cesar

Harga yang ditawarkan pun berkisar di angka Rp 1,5 juta. Terhitung empat kali ia sudah menerima orderan pria hidung belang

Editor: Iwan Al Khasni
SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Suami yang Jual Istri Sah Baru Menikah & Punya Anak Usia 5 Bulan, Ini Paket Kencan yang Ditawarkan 

Saat ditanya paksaan terhadap sang istri untuk melancarkan bisnis tersebut, Hidayat membantahnya.

Hidayat mengaku istrinya tidak terpaksa, karena sejak awal sudah terjadi kesepakatan.

"Tidak ada paksaan ini karena kesepakatan," tandasnya.

Praktik Prostitusi Online di Magelang

Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang.

Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dibekuk polisi.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, VE ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan..

Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Bagaimana Nasib Konser DEWA 19 Reunion?
Tika, (24), warga Dusun Pare, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.

Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.

Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.

Setelah sepakat dengan pemesan, VE kemudian memberitahukan Tika untuk datang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.

"VE ini menjadi muncikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika," ujar Yudi, Senin (28/1/2019) saat ditemui Tribunjogja.com dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Usai melayani pemesan, Tika menemui VE dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.

Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP, dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di sebuah hotel tersebut.

"Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan," kata Yudi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved