Pendaftaran Online PPDB SMP Sleman 2019 via Ppdb.slemankab.go.id Klik Disini, Persyaratan dan Zonasi
Pendaftaran Online PPDB SMP Sleman 2019 via Ppdb.slemankab.go.id Klik Disini
Pendaftaran Online PPDB SMP Sleman 2019 via Ppdb.slemankab.go.id Klik Disini
Pendaftaran online PPDB SMP Wilayah Sleman dijadwalkan dibuka hari ini, Jumat (28/6/2019) mulai pukul 08.00 WIB hingga 2 Juli pukul pukul 23.59 WIB.
.
.

Orangtua murid atau calon peserta didi baru bisa melakukan Pendaftaran online PPDB SMP Wilayah Sleman melalui ppdb.slemankab.go.id.
Link pendaftaran Ppdb.slemankab.go.id ada di akhir artikel
Sebelum melakukan pendaftaran persyaratan PPDB Online tingkat SMP di Kabupaten Sleman
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki akta kelahiran (bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua))
3. Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum pelaksanaan PPDB
4. Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi
5. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
6. Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan
7. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
• Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB Online SMP/SMA Jakarta Ppdb.jakarta.go.id
• Viral Video, Inilah Sosok Penari yang Sedot Perhatian Saat Flashmob di Malioboro Yogyakarta
Cara Pendaftaran PPDB Online Sleman 2019 sebagai berikut:
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.slemankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan
2. Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan untuk jenjang SMP dan 2 (Dua) satuan pendidikan untuk jenjang SD.
4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
5. Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
6. Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
7. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
8. Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
9. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
10. Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
11. Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
12. Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Sistem Seleksi
1. Tata cara seleksi PPDB kelas 1 SD berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal.
Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia calon peserta didik;
- tempat tinggal.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur zonasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan.
Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan waktu pendaftaran.
Khusus untuk SMP pelaksana PPDB secara luring pada batas akhir kuota PPDB jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali apabila terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan usia yang lebih tua.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur prestasi berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- jenis prestasi (akademik/non akademik); dan
- waktu pendaftaran.
Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.
Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.
• Debt Collector Berhentikan Mobil Rombongan Pengantin Asal Karawang, Diminta Turun Bayar Tunggakan
• Cerita di Balik Viral Pernikahan Maskawin Tiga Telur Ayam, Dua Dimakan Sisanya untuk Dierami
Jalur Zonasi
Melalui keterangan tertulis, Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menyatakan PPDB SMP akan menggunakan 3 jalur yaitu Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Jalur ini juga berlaku pada PPDB SD dan SMA beberapa waktu lalu.
"Zonasi akan mendominasi 90 persen daya tampung sekolah, sedangkan dua jalur lainnya masing-masing maksimal 5 persen dari daya tampung," jelas Kadisdik Sleman Sri Wantini, Kamis (27/06/2019).
Berbeda dengan SD dan SMA negeri, PPDB SMP negeri akan terbagi dalam 3 jalur Zonasi Khusus. Pertama berdasarkan Zonasi Radius, dua lainnya adalah Zonasi KK Miskin dan Zonasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Sleman Reni Tri Pujiastuti beberapa waktu lalu mengatakan calon peserta didik wajib memiliki username untuk mengakses situs PPDB.
Username bisa diambil dari SD asal yang masih dalam lingkup Kabupaten Sleman mulai hari ini.
Orang tua calon peserta didik pun tinggal menemui pihak sekolah yang bersangkutan.
"Namun untuk SD-nya yang bukan dari Sleman wajib mengambil username langsung di Kantor Disdik pada 28-29 Juni," jelas Reni.
Usai melakukan pendaftaran secara online, orang tua calon peserta didik wajib menyerahkan berkas berupa akte kelahiran hingga Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya ke SMP tujuan.
Proses verifikasi berkas tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 3 Juli 2019.
• Viral Video, Inilah Sosok Penari yang Sedot Perhatian Saat Flashmob di Malioboro Yogyakarta
• Pengumuman Hasil Seleksi Pendaftaran PPDB Online SMP/SMA Jakarta Ppdb.jakarta.go.id
Pendaftaran Online PPDB SMP Sleman 2019 via Ppdb.slemankab.go.id atau copy paste alamat berikut di browser anda >>> https://ppdb.slemankab.go.id/index.php/Clogin/ (Tribunjogja/Alexander Ermando)