MK Tolak Dalil Kubu Prabowo-Sandiaga soal Pelanggaran Serius dalam Ajakan Berbaju Putih

Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum BPN Prabowo-Sandiyang mempermasalahkan ajakan agar mengenakan baju putih saat hari pencoblosan

Editor: iwanoganapriansyah
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). 

Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini KPU berbunyi:

"Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara."

Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma'ruf Amin berbunyi:

"Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum." (Ihsanuddin)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved