Hakim MK: Dalil Pengaturan Suara Tidak Sah di Jawa Tengah Tak Beralasan Hukum
Tudingan pengaturan suara tidak sah di beberapa kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi dalil permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga ditolak MK
TRIBUNJOGJA.COM - Tudingan adanya pengaturan suara tidak sah di beberapa kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi dalil permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga, dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, dalil pemohon mengenai indikasi pengaturan suara tidak sah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, dalam sidang putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan. Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22, 12, 7, 5 atau 26, 59, 26, 59.
Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5, 6, 11, 6, 11, 12.
Majelis Hakim tidak menerima jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dalil ini. Namun, menerima penjelasan Bawaslu mengenai dugaan pengaturan suara tidak sah ini.
Majelis Hakim menggunakan penjelasan Bawaslu untuk menimbang keputusannya. Selain itu, menggunakan alat bukti yang disertakan tim kuasa hukum 02 terkait pengaturan suara tidak sah di Magetan dan Madiun.
Untuk dugaan pengaturan suara tidak sah di Magetan, ternyata tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak memberikan bukti. Tim hukum 02 hanya memberi bukti untuk dugaan pengaturan suara tidak sah di Madiun.
"(Namun) jumlah suara tidak sah yang ditunjukan oleh bukti P147 ternyata berbeda dengan dalil pemohon," ujar Manahan.
Majelis Hakim berpendapat seandainya suara tidak sah yang didalilkan tim hukum 02 membentuk deretan angka, tidak bisa disimpulkan ada pengaturan atau kecurangan. Sebab deretan angka yang dihasilkan bersifat acak.
Majelis Hakim beranggapan indikasi pengaturan baru bisa terlihat jika ada pola unik dari jumlah suara tidak sah di beberapa TPS itu.
"Dan menurut Mahkamah terjadinya pola angka tertentu adalah hal yang sangat mungkin secara matematis. Apalagi jika pola angka tersebut acak sebagaimana angka yang didalilkan pemohon," kata Manahan. (Jessi Carina)
sengketa pilpres 2019
sengketa pilpres 2019
berita sengketa pilpres 2019
berita terbaru sengketa pilpres 2019
berita terkini sengketa pilpres 2019
gugatan sengketa pilpres 2019
hasil sengketa pilpres 2019
hasil sengketa pilpres 2019 di mk
hasil sidang mk sengketa pilpres 2019
hasil sidang sengketa pilpres 2019
jadwal persidangan sengketa pilpres 2019
jadwal sengketa pilpres 2019
jadwal sidang mk sengketa pilpres 2019
jadwal sidang sengketa pilpres 2019
jadwal sidang sengketa pilpres 2019 di mk
kabar terbaru sengketa pilpres 2019
kapan sidang sengketa pilpres 2019
keputusan mk sengketa pilpres 2019
keputusan mk tentang sengketa pilpres 2019
pengumuman sengketa pilpres 2019
penyelesaian sengketa pilpres 2019
perkembangan sengketa pilpres 2019
proses sengketa pilpres 2019
putusan mk sengketa pilpres 2019
sengketa pemilu pilpres 2019
sengketa pilpres 2019 di mk
sengketa pilpres 2019 hari ini
sengketa pilpres 2019 ke mk
sengketa pilpres 2019 mk
sengketa pilpres 2019 terbaru
sengketa pilpres 2019 youtube
sengketa pilpres mk 2019
sidang mk sengketa pilpres 2019
sidang sengketa pilpres 2019
sidang sengketa pilpres 2019 di mk
tahapan sengketa pilpres 2019
video sengketa pilpres 2019
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Tuduhan Tim Hukum 02 soal Pengaturan Suara Tidak Sah"