Menanti Putusan MK Soal Pilpres 2019 - Optimisme Paslon 02, Koalisi, hingga Pertemuan Jokowi-Prabowo

Menanti putusan MK - dari soal rencana ketidakhadiran Prabowo-Sandi, bahas koalisi, hingga rencana pertemuan Jokowi-Prabowo, ini fakta-faktanya

Editor: Yoseph Hary W
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. 

Menanti Putusan MK Soal Pilpres 2019 - Optimisme Paslon 02, Koalisi, hingga Rencana Pertemuan Jokowi-Prabowo

TRIBUNJOGJA.COM - Putusan MK soal sengketa Pilpes 2019 segera dibacakan. Jadwal putusan MK Pilpres 2019 ini akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.

Sembari menanti putusan MK soal Pilpres 2019, fakta-fakta tentang kedua kubu, Prabowo-Sandiaga Uno Joko Widodo-Ma'ruf Amin, cukup menarik untuk disimak. 

Mulai soal rencana ketidakhadiran Prabowo-Sandiaga, optimismenya, rencana koalisi, hingga rencana pertemuan Jokowi-Prabowo, berikut fakta-faktanya. 

Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 ini, rencananya pada pukul 12.30 WIB. 

Pernyataan kedua kubu, BPN maupun TKN, telah mewarnai waktu-waktu terakhir jelang putusan MK pilpres 2019. 

Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Putusan MK Terkait Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya

Tribunjogja.com melansir dari kompas.com, berikut ini rangkuman dan ulasan singkat menjelang putusan MK:

1. Prabowo-Sandi tak hadir

Ketidak hadiran Prabowo-Sandiaga pada sidang putusan MK memang disengaja.

Meski demikian, massa pendukung mereka tetap akan turun ke jalan saat pembacaan sidang putusan.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade menuturkan, pihaknya tak dapat melarang masyarakat menyampaikan aspirasi.

Menurut Andre, Prabowo akan menonton sidang putusan MK dari kediamannya di Kertanegara.

2. Kubu Prabowo optimistis menang

Saat sidang berlangsung, muncul wacana bahwa pihak Jokowi-Ma'ruf Amin berencana melakukan rekonsiliasi.

Salah satu bahasan adalah mengajak Prabowo-Sandiaga ke dalam pemerintahan.

Menanggapi ini, anggota Badan Komunikasi DPP Parta Gerindra Andre Rosiade menyampaikan bahwa pihaknya belum memikirkan ajakan masuk ke pemerintahan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal itu dikarenakan, optimisme bahwa Prabowo-Sandi akan menang dalam sidang MK, dan pihaknya malah akan mengajak kubu TKN bergabung.

Perbincangan masalah pembagian jabatan dengan kubu Jokowi.

3. Koalisi Prabowo pasca-putusan MK

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menuturkan akan bertemu seluruh anggota Koalisi Adil Makmur guna membahas masa depan koalisi setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade menyampaikan, pertemuan tersebut tak menutup kesempatan partai yang telah bergabung untuk hengkang memilih langkah masing-masing atau tetap bergabung di koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

4. Jadwal putusan MK dipercepat

Seperti diketahui, pembacaan putusan sengketa pada Kamis (27/6/2019) telah ditetapkan sejak Senin (24/6/2019) lalu.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi meyakini putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dikantongi oleh sembilan hakim MK.

"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, enggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada keputusannya," kata Veri, Selasa (25/6/2019).

Menurut Veri, tak terjadi perdebatan berarti ketika Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK.

Dalil permohonan sengketa yang diajukan tim BPN dinilai Veri tak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

5. Pertemuan Jokowi-Prabowo

Pascaputusan sidang sengketa di MK, Istana Kepresidenan memastikan Jokowi akan segera bertemu dengan Prabowo.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak tahu pasti pertemuan akan dilakukan di hari yang sama saat putusan MK disampaikan atau beberapa hari setelahnya.

Dikabarkan, kedua capres tersebut telah sepakat untuk melakukan pertemuan apa pun hasil putusan MK.

Tak menutup kemungkinan pula keduanya akan membahas mengenai koalisi, terlebih hubungan di antara partai pendukung kedua belah pihak juga semakin baik.

6. Antisipasi Polri

Polri melakukan antisipasi terhadap segala bentuk gangguan keamanan menjelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, potensi gangguan keamaan tak akan sebesar aksi demo akan tak terimanya hasil Pilpres di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Sebanyak 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri, serta anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 diturunkan untuk melakukan pengamanan.

Personel yang berjumlah 13.000 orang difokuskan di Gedung MK, sementara lainnya ditempatkan di berbagai objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.

Meskipun polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MK menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Rabu (26/6/2019) siang massa terus berdatangan dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

7. BPN hormati putusan

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar menyampaikan, pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menambahkan, harapan MK mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pihaknya tetap ada berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Dahnil juga mengimbau agar pendukung Prabowo-Sandiaga tak mendatangi MK ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.

Namun, menurut dia, pihaknya tak bisa melarang massa melakukan aksi karena setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved