Pilpres 2019
Putusan MK Terkait Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB, Ini Tahapan KPU Berikutnya
TRIBUNJOGJA.COM - Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) soal sengketa Pilpres 2019 dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB.
Putusan Mahkamah konstitui (MK) terkait Pilpres 2019 ini sangat menentukan langkah lanjut atau tahapan KPU berikutnya.
Putusan MK Pilpres 2019, baik jika hakim MK menolak maupun mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 permohonan pasangan calon presiden ( Capres ) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU memiliki tahapan lanjut yang sudah diatur.
Jadwal putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah ditentukan akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Kepastian jadwal putusan MK terkait Pilpres itu ditentukan berdasarkan rapat Majelis Hakim, bahwa sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Jika putusan MK terkait Pilpres 2019 sudah dibacakan hakim MK, berikut ini penjelasan singkat tahapan KPU berikutnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memang tengah menunggu putusan MK terkait sengketa hasil pilpres yang dijadwalkan bakal dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

• Menanti Putusan MK Soal Pilpres 2019 - Optimisme Paslon 02, Koalisi, hingga Pertemuan Jokowi-Prabowo
Jika gugatan ditolak
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan asumsi gugatan sengketa pilpres 2019 ditolak MK, maka putusan MK tersebut menjadi dasar KPU untuk menuju tahap pemilu berikutnya.
Tahapan pemilu yang dimaksud adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.
Jika gugatan diterima
Sebaliknya, apabila Mahkamah Konstitui atau MK mengabulkan permohonan gugatan terkait dengan hasil perolehan suara, jadwal KPU untuk melanjutkan tahapan pemilu ke penetapan calon terpilih bisa saja berubah.