Link Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta di Ppdb.jakarta.go.id

Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta di Ppdb.jakarta.go.id Pendaftaran PPDB Jakarta di Ppdb.jakarta.go.id

Editor: Iwan Al Khasni
Ppdb.jakarta.go.id
PPDB Online 2019 SMA Jakarta 

* 28 Juni 2019 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com )

Siswa diterima di sekolah piliha berdasaran Seleksi PPDB dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

* nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah
* urutan pilihan sekolah;
* usia Calon Peserta Didik Baru;
* waktu mendaftar.

Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta, Siapkan Syarat dan Formulir Ini

Pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Pendaftaran Online

Pendaftaraan SMA Jakarta

1. Verifikasi berkas persyaratan

* 27 - 28 Juni 2019 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

2. Pendaftaran/pemilihan sekolah

* 27 - 28 Juni 2019 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)

3. Proses Seleksi

* 27 - 28 Juni 2019 24 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

4. Pengumuman

* 28 Juni 2019 17:00 WIB

5. Lapor Diri

* 29 Juni - 1 Juli 2019 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

6. Pengumuman bangku kosong

* 1 Juli 2019 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com)

Untuk Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA Jakarta di Ppdb.jakarta.go.id pada tautan di bawah ini:

https://ppdb.jakarta.go.id/#/030701/daftar/mandiri <<<< ( copy paste di halaman browswe anda)

Halaman ini dapat diakses pada tanggal 27 Juni 2019 pk. 08:00 WIB sampai 28 Juni 2019 pk. 15:00 WIB.

Perhatikan alur pendaftaran di bawah ini

Untuk melakukan cek data pendaftar di sekolah pilihanmu pantau link di bawah ini:

https://ppdb.jakarta.go.id/#/030701/daftar/peserta/30002/1  <<<< ( copy paste di halaman browswe anda)

Siswa yang akan diterima di sekolah yang dipilih berdasarkan catatan sebagai berikut:

1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.
2. Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
3. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

* nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah, atau UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;
* urutan pilihan sekolah;
* usia Calon Peserta Didik Baru;
* waktu mendaftar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved