Cara Lihat Pengumuman Pemeringkatan PPDB SMA SMK Jawa Timur di Ppdbjatim.net

Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Jawa Timur Cek di Ppdbjatim.net Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Jawa Timur Cek di Ppdbjatim.net

Editor: Iwan Al Khasni
(https://01.ppdbjatim.net)
tampilan menu pemeringkatan di situs PPDB Jatim 

1. Buka situs https://01.ppdbjatim.net/

2. Klik menu 'Pemeringkatan', lalu pilih 'Hasil Pemeringkatan SMK'

3. Pilih sekolah yang kamu tuju atau masukkan nomor ujian

4. Pemeringkatan SMK hanya menggunakan nilai UN

Perlu diketahui, setelah menyelesaikan proses pendaftaran, para calon peserta didik baru (CPDB) SMA akan diperingkatkan bersama dengan CPDB SMA lainnya

Alur Pemeringkatan SMA

1. CPDB SMA akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.

2. CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan masih diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.

3. CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 2 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut.

4. Terakhir, CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 3 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya sekali lagi berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur terakhir ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.

Alur Pemeringkatan SMK

1. CPDB SMK akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.

2. CPDB SMK yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya masih berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.

Tambah Kuota Jalur Prestasi 20 Persen

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menanggapi revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang penambahan kuota jalur prestasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebanyak 10 hingga 15 persen.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved