PPDB 2019
Muncul Polemik di Masyarakat, Ini Poin Penting yang Disampaikan Mendikbud Soal PPDB & Sistem Zonasi
Muncul Polemik di Masyarakat, Ini Poin Penting yang Disampaikan Mendikbud Soal PPDB & Sistem Zonasi
TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi beserta jajarannya telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan PPSDB sistem zonasi di Tanah Air.
Dalam rapat yang digelar pada Jumat (14/6/2019) yang lalu, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Mendikbud terkait dengan penerapan PPDB sistem zonasi.
• Sistem Zonasi PPDB 2019 Belum Dipahami Kepala Daerah, Pengamat Beri 4 Rekomendasi Perbaikan
Berikut 9 poin penting terkait dengan sistem zonasi dan PPDB 2019 :
1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB
Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.
• Forpi Kota Yogyakarta Temukan Keluhan Wali Murid yang Susah Gunakan NIK untuk Mendaftar PPDB Online
2. Redistribusi tenaga guru
Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya.
Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.
• Cara Aktivasi Akun dan Daftar PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri, Panduan Wilayah Yogyakarta
3. Sanksi Pemda pelanggar PPDB
Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Forpi Yogyakarta Akan Ikut Pantau Langsung Proses PPDB di Beberapa Sekolah
4. Zonasi bersifat fleksibel
Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.
Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik.
"Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.
• Cara dan Syarat Ambil Token Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA/SMK Negeri Yogyakarta
5. Tujuan kesetaraan dan keadilan
Pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan memberikan akses lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.
"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya.
• Pengambilan Token untuk Pendaftaran PPDB Online Jenjang SMA/SMK Negeri di Yogya Dimulai Hari Ini
6. Peran serta sekolah swasta
Dalam kesempatan sama, Mendikbud meminta ketegasan dinas pendidikan menindak sekolah swasta yang tidak memberikan layanan baik kepada siswa, khususnya yang terindikasi hanya beroperasi demi mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
"Kalau anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik, yang menanggung bebannya bukan sekolahnya, tetapi negara dan masyarakat. Maka itu, saya mohon agar dinas pendidikan juga dapat memberikan perhatian dan pembinaan sekolah-sekolah swasta di wilayahnya," ujarnya.
"Semestinya, sekolah swasta bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat, yang tidak ada di sekolah negeri," tambahnya.
• Besok, Pendaftaran PPDB Online Tingkat SD di Sleman Mulai Dibuka dengan 4 Kategori Zonasi
7. Orangtua tidak perlu resah
Mendikbud juga meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.
Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait "sekolah favorit/unggulan".
Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep ini.
• Diprotes, Server PPDB SMP di Kota Surabaya Ditutup,Ini Cara Cek Jalur Prestasi, Mitra Warga & Zonasi
8. Prestasi siswa, bukan sekolah
Dikatakan Mendikbud, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.
"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir Effendy.
"Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," tambahnya.
• Gaji Guru Honorer di Kota Ini Ditetapkan Rp1,7 Juta per Bulan, Jika Statusnya PNS Gajinya Segini
9. Pendidikan karakter
Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter.
Dijelaskan Mendikbud, sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat).
Ekosistem pendidikan yang baik tersebut diyakini dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi. "Orang tua dan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pendidikan karakter," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Poin Buka-bukaan Mendikbud Soal Sistem Zonasi dan PPDB 2019", https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/20/11111981/9-poin-buka-bukaan-mendikbud-soal-sistem-zonasi-dan-ppdb-2019?page=all.