Lampu Rumah Tak Nyala Saat Saklar Tekan, Jumli Kaget Ternyata Meteran Listrik Dicuri Maling
Polisi sempat mengejar pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor, beruntung pelaku berhasil kita tangkap
Tekan Saklar Lampu Tak Nyala, Ternyata Meteran Listrik Dicuri Maling
Tribunjogja.com - Johan Efendi (53), pria pengangguran warga Dusun Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat
Polsek Pedamaran Timur karena dilaporkam telah mencuri meteran listrik di rumah Jumli bin Zulkarnain (37), warga yang sama.
Kapolsek Pedamaran Timur, Ipda Panca Megah Surya mengatakan, Kamis (19/6/2019), Johan Efendi ditangkap atas dasar laporan korbannya, Jumli yang kehilangan meteran
listrik di rumahnya.
Awalnya, Jumli yang baru sampai rumahnya hendak menyalakan lampu.
Saat Jumli menekan saklar, lampu tidak menyala.
Kemudian saat memeriksa meteran listrik, Jumli kaget benda itu sudah hilang. "Segera Jumli melapor ke polisi," terang Panca.
Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelakunya adalah Johan Efendi bersama rekannya, Hariyanto (masih buron).
Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Johan Efendi saat tengah melintas menggunakan sepeda motor.
"Polisi sempat mengejar pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor, beruntung pelaku berhasil kita tangkap, langsung saja kita bawa ke Mapolsek Pedamaran Timur,
sedang pelaku satu lagi atas nama Hariyanto masuk daftar DPO," terangnya
Polisi juga menyita satu buah meteran litrik dan 1 sepeda motor dari pelaku. Johan Efendi terancam hukuman penjara akibat perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Menyalakan Lampu, Jumli Kaget Meteran Listrik Raib Dicuri",
• Sempat Dibacok Berkali-kali Tak Mempan, Pelaku Cari Jimat kemudian Dibuang, Korban Akhirnya Tumbang
• Menjajal Rute Bersepeda Sembari Menikmati Suasana Asri Pedesaan ke Gua Payaman Bantul
• Tiga Fenomena Awan Berbentuk Ombak dan Tsunami, Salah Satunya di Indonesia
• Aksi Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang di Depan Anak-anak Terhenti oleh Tindakan Cepat Guru Ngaji
Ekspresi Tukang Todong Penumpang Angkot di Medan Dengar Dituntut 9 Tahun Penjara
Pelaku penodongan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menuntut terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian.
"Menuntut terdakwa Roy Hefry Simorangkir dengan dakwaan primer, diancam pidana dalam 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian dengan pidana penjara selama 9 tahun," terangnya dihadapan Hakim Ketua Deson Togatorop dikutip Tribunjogja.com dari Tribunmedan.
Perbuatan terdakwa membuat korban Akbar Riani Salim Simbolon meninggal dunia usai melompat dari dalam angkot pada Januari 2019 lalu.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Jaksa yang membawanya.
"Pak, tadi saya dituntut berapa ya?" tanya pria 21 tahun ini kepada jaksa.
BACA selengkapnya >>> https://jogja.tribunnews.com/amp/2019/06/20/ekspresi-tukang-todong-penumpang-angkot-di-medan-dengar-dituntut-9-tahun-penjara-tinggi-kali-ya