Ekspresi Tukang Todong Penumpang Angkot di Medan Dengar Dituntut 9 Tahun Penjara, Tinggi Kali Ya?

Pelaku perampasan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Medan

Editor: Iwan Al Khasni
Tribunmedan
Pelaku perampasan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pelaku penodongan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vernando Agus menuntut terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian.

.

Pelaku perampasan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pelaku perampasan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Tribunmedan)

"Menuntut terdakwa Roy Hefry Simorangkir dengan dakwaan primer, diancam pidana dalam 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian berujung kematian dengan pidana penjara selama 9 tahun," terangnya dihadapan Hakim Ketua Deson Togatorop dikutip Tribunjogja.com dari Tribunmedan.

Perbuatan terdakwa membuat korban Akbar Riani Salim Simbolon meninggal dunia usai melompat dari dalam angkot pada Januari 2019 lalu.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tampak kebingungan dan malah bertanya kepada Jaksa yang membawanya.

"Pak, tadi saya dituntut berapa ya?" tanya pria 21 tahun ini kepada jaksa.

Gadis Pemulung Ini Sukses Dapat Beasiswa dan Jadi Lulusan Terbaik di Australia

Akhirnya, Pengacara dari LBH Menara Keadilan, Desi Riana menjawab pertanyaan terdakwa.

"Sembilan tahun tadi tuntutannya," terangnya di depan ruang Cakra 7.

Hal tersebut membuat terdakwa seketika bingung dan cetus menjawab "Loh kok tinggi kali ya," tuturnya dengan raut wajah murung dan ketakutan.

Langsung saja terdakwa langsung diamankan menuju rumah tahanan sementara PN Medan.

Sebelumnya, dalam keterangan supir Benny Marbun yang membawa angkutan kota (angkot) nomor 81 mengaku mendengar keributan di dalam angkot.

Dimana terdakwa memeras korban di Jalan SM Raja Medan.

Dalam kejadian ini, kata Ginanjar, korban harus meregang nyawa karena melompat dari angkot saat berusaha meloloskan diri dari pelaku.

"Jadi saya lihat itu setelah lewat jembatan flyover di SM Raja, memang yang saya lihat kedua terdakwa terlihat minta duit pakai pisau, minta uang Rp 50 ribu, baru
sesudah dikasih mau minta lagi dikasih," tuturnya.

Hal tersebut dianggap aneh oleh Hakim Ketua Deson Togatorop karena saat mendengar keributan sang supir tidak malah memberhentikannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved