Ekspresi Tukang Todong Penumpang Angkot di Medan Dengar Dituntut 9 Tahun Penjara, Tinggi Kali Ya?

Pelaku perampasan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Medan

Editor: Iwan Al Khasni
Tribunmedan
Pelaku perampasan di angkot hingga korban meninggal dunia, Josua Aritonang dituntut 9 tahun penjara, Rabu (19/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Kemudian angkot tersebut sempat berhenti, sehingga kedua terdakwa melarikan diri dari angkot.

"Lalu supir Benny melakukan pertolongan pertama dengan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika Amplas dan berdasarkan hasil Visum, telah meninggal dunia,"

Kemudian terdakwa ditangkap bersama barang bukti oleh pihak Kepolisian dari Polsek Patumbak di (Ruko Amplas) di Jalan Panglima Denai Kel. Amplas Kec. Medan Amplas sekitar pukul 17.30 WIB.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana," tutup Jaksa Vernando. (*)

.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Perampok di Angkot Kebingungan Dituntut 9 Tahun: Kok Tinggi Kali Ya?,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved