Pendidikan
Pendaftaran PPDB di Sleman Kini Cukup Menunjukan KK dan Akta Kelahiran yang Asli
Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman mengubah aturan syarat legalisir KK dan akte kelahiran untuk pendaftaran PPDB SD-SMP 2019.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman mengubah aturan syarat legalisir KK dan akte kelahiran untuk pendaftaran PPDB SD-SMP 2019.
Sebelumnya syarat itu diberlakukan dan membuat kantor Dinas Pendudukan Catatan Sipil digeruduk pemohon legalisir.
Kini, dalam Perubahan Juknis PPDB jenjang SD-SMP 2019 disebutkan bahwa calon peserta didik tidak perlu legalisir fotokopi Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga.
Kendati sudah ada aturan baru tersebut, tetap saja kantor Disdukcapil Kabupaten Sleman dipadati ratusan pemohon legalisir, pada Rabu (19/6/2019).
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Salah satunya adalah Surna Dewi, warga kecamatan Depok yang mengatakan sudah mengetahui adanya perubahan dalam Juknis PPDB tersebut.
"Tahu aturan yang terbaru tadi pagi, namun ini mengurus legalisir Akta dan Kartu Keluarga untuk berjaga-jaga nanti saat pendaftaran SMP," ucapnya pada Tribunjogja.com.
Ia pun tidak mengira bahwa kantor Disdukcapil akan seramai itu.
Meski demikian, ia tetap terus melanjutkan rencanannya untuk melegalisir KK dan akta kelahiran.
Fitri Suryani, warga Ngaglik mengaku sudah mengetahui informasi aturan tersebut di malam sebelumnya.
Ia pun tetap datang antre sejak pukul 09.00 WIB, dan baru terlayani beberapa jam setelahnya.
"Tahu aturan tersebut tadi malam dari grup whatsapp, ini mengurus legalisir untuk berjaga-jaga saja," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini mengatakan melihat perkembangan yang ada, pihaknya menerbitkan juknis baru dalam syarat untuk PPDB, di mana sebelumnya pendaftar diharuskan melampirkan fotokopi KK dan akta kelahiran yang dilegalisir, maka saat ini hal itu tidak diperlukan lagi.
• Warga Pilih Tetap Legalisir Berkas Pendaftaran PPDB di Sleman
Orangtua cukup menyerahkan Akte Kelahiran dan KK Asli beserta kopinya saat proses verifikasi berkas.
"Melihat perkembangan yang ada, maka saat ini tidak harus dilegalisir cukup dengan menunjukkan yang asli," ujarnya.
PPDB SD dan SMP negeri pada tahun ini juga memberlakukan tiga yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90% dari total daya tampung sekolah.
Jalur prestasi dan jalur perpindahan ketugasan orangtua masing-masing 5%.
Sistem zonasi ini diperuntukkan untuk sekolah negeri yang tujuannya mendekatkan sekolah dengan peserta didik.
Untuk PPDB SD, zonasi diberlakukan sesuai dengan padukuhan terdekat dari sekolah.
Untuk SMP, jalur zonasinya dibagi dengan radius.
"Bisa jadi beberapa desa beda kecamatan bisa masuk dalam satu zonasi sekolah," ujarnya.
Ia menerangkan terdapat 54 SMP Negeri dari 112 SMP di Kabupaten Sleman, sedangkan daya tampung untuk SMP Negeri berjumlah 14.881 siswa.
• LO DIY Terima 5 Laporan Terkait PPDB
Sedangkan jumlah SD Negeri di Sleman berjumlah 374 SD dengan daya tampung sebanyak 10.350.
Lebih jauh tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Reni tri Pujiastuti kasubag perencanaan dan evaluasi Disdik Sleman mengatakan mekanisme pada SD dan SMP Negeri menggunakan sistem daring atau online.
Sedangkan petunjuk teknis (Juknis) PPDB online ini dapat dilihat di website Dinas Pendidikan dengan alamat disdik.slemankab.go.id dan untuk pendaftaran bisa mengaksesnya di ppdb.slemankab.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon siswa harus mengumpulkan berkas pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah tujuan.
Adapun jadwal pendaftaran PPDB online jenjang SD yaitu tanggal 21-25 Juni 2019 dan untuk verifikasi berkas pada tanggal 24-26 juni 2019.
Sedangkan untuk SMP dimulai pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2019, dan verifikasi berkas pada tanggal 1-3 juli 2019.
Pendaftaran PPDB online ini memerlukan username khusus yang akan dibagikan di sekolah asal. Untuk pembagian username TK yang akan masuk SD akan dibagi pada 20 juni.
Sedangkan untuk username SD yang akan ke SMP Negeri akan dibagikan pada 27 Juni di masing-masing sekolah.
• Disdik Sleman Putuskan Pendaftaran PPDB 2019 Cukup Menyertakan Akte dan KK Asli
Bagi yang berasal dari luar daerah bisa minta username di dinas pendidikan atau sekolah yang dituju.
"Ketika sudah memperoleh username maka dilanjutkan mengkases ppdb.slemankab.go.id untuk login pendaftaran PPDB," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika sudah mendaftar online orang tua belum bisa memantau apakah anakanya sudah diterima atau tidak.
Sistem seleksi yang ada di PPDB bisa terpantau setelah verifikasi berkas.
"Ada tiga unsur untuk mengetahui peringkat, yakni poin zonasi, nilai yang dimiliki peserta didik dan prestasi," paparnya.
Peserta didik yang mendaftar SD diberikan dua pilihan sekolah, untuk yang mendaftar SMP ada tiga pilihan sekolah.
Jikalau di sekolah pertama calon siswa tidak diterima dalam seleksi berdasarkan sistem maka secara otomatis akan masuk ke seleksi sekolah kedua.(*)