Pendidikan
LO DIY Terima 5 Laporan Terkait PPDB
Masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun melakukan pengaduan bisa melakukannya secara online maupun datang langsung ke kantor LO DIY.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sampai dengan saat ini, Lembaga Ombudsman (LO) DIY sudah menerima lima pengaduan ataupun konsultasi dari orangtua siswa terkait PPDB Tahun Ajaran 2019/2020.
Sugeng Raharjo, Ketua Bidang Pelayanan dan Investigasi LO DIY sekaligus Ketua Posko Pengaduan PPDB dari LO DIY mengungkapkan mayoritas laporan ataupun aduan berkenaan dengan Peraturan Kepala Disdikpora DIY Nomor 0885/PERKA/2019 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online SMA maupun SMK 2019/2010 serta Peraturan Kepala Dinas Disdikpora nomor 1070/PERKA/2019 mengenai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Awalnya di Juknis 0885 siswa hanya bisa memilih satu sekolah, lalu keluar lagi Juknis 1070 yang mengatakan bahwa siswa bisa memilih 3 sekolah. Dengan adanya Juknis baru aduan masyarakat ada yang sudah terselesaikan, ada pula yang belum sesuai yang diinginkan," terangnya.
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Berkaitan dengan hal tersebut, LO DIY telah melakukan review kebijakan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan PPDB 2019/2010 serta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan DIY/Kabupaten/Kota sudah melakukan pemetaan potensi kasus.
Selain itu, LO DIY telah mendirikan posko pengaduan PPDB Online yang dimulai pada 19 Juni-15 Juli 2019.
Sugeng menerangkan, masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun melakukan pengaduan bisa melakukannya secara online maupun datang langsung ke kantor LO DIY.
Untuk aduan secara online sendiri bisa dilakukan melalui line telpon 0274-554989 maupun di WA/SMS 081227790008, serta di email ombudsman.jogja@gmail.com.
• Disdik Sleman Putuskan Pendaftaran PPDB 2019 Cukup Menyertakan Akte dan KK Asli
Nantinya aduan tersebut langsung diteruskan kepada Dinas Pendidikan terkait.
Fajar Wahyu Kurniawan, Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi LO DIY mengungkapkan, sampai dengan saat ini sosialiasi PPDB belum bisa merata ke masyarakat.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum terjangkau informasi mengenai PPDB
"Pentingnya sosialiasi yang lebih masif, yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena faktanya sampai dengan saat ini belum semua masyarakat mengetahui mengenai Petunjuk Teknis PPDB 2019/2020," ungkapnya.
• Pendaftaran PPDB Online 2019 Tingkat SD dan SMP di Sleman Akan Dibuka pada 21 Juni dan 28 Juni
Selain itu, menurutnya mengenai input data secara online tidak semua orangtua bisa mengaplikasikannya dengan baik.
Di SMP saja menurutnya link untuk melihat PPDB di Kabupaten/Kota tidaklah sama.
Hal tersebut memungkinkan masyarakat masih kebingungan mencari informasi.
"Yang penting masyarakat perlu didampingi betul, harus bisa membantu. Terutama input data secara teknis, tidak semua bisa mengenal dengan baik aplikasi atau sistem yang dipakai. Untuk tingkat SMP dilihat ada perbedaan portal link informasi PPDB antara 4 kabupaten dan 1 kota," ungkapnya. (*)