Kriminalitas
Polres Bantul Amankan 77.6 Gram Ganja Kering dan 2020 Butir Pil Sapi dari 2 Pemuda
Jajaran Satreskoba Polres Bantul menangkap dua pemuda karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satreskoba Polres Bantul menangkap dua pemuda karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Keduanya adalah AP (25) warga Cokrodiningratan, Jetis Kota Yogyakarta dan AN (22), warga Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul.
Pelaku AP disangka sebagai pemakai barang haram.
Ia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 77.6 gram di rumahnya di wilayah Jetis, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 31 Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
"Awalnya kita melakukan penyelidikan di wilayah Polres Bantul dan pelaku ini telah kami buntuti. Kemudian kita tangkap di wilayah Kota Yogyakarta," kata Kepala Satreskoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana, didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (17/6/2019).
Barang haram berupa puluhan gram ganja kering, menurut Ronny, didapatkan oleh Abraham dari media sosial.
Pemesanan lewat online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Saat ini kami masih kembangkan keberadaan bandarnya," ujar dia.
Atas perbuatannya, Abraham disangka telah melanggar pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
• Pengedar Sabu Ngaku Mau Edarkan karena Dijatah Narkoba Gratis, Barang Bukti Senilai Rp200 Jutaan
Sementara itu, pelaku lain yang ditangkap, Agung Nugroho diduga selain pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Ia diamankan di wilayah Patalan, Jetis, Bantul pada Sabtu, 15 Juni 2019 dengan barang bukti 2020 butir Trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi.
"Awalnya kami temukan 20 butir. Namun setelah dilakukan pengembangan. Kami temukan 2020 pil sapi," terang dia.
Ditambahkan Kanit 1 Resnarkoba Polres Bantul, Ipda Imam Sutisna mengungkapkan pelaku Agung diduga mengedarkan pil sapi untuk kalangan terbatas.
Barang haram dijual dengan sistem paket, berisi 10 butir.
• Bak Film, Penangkapan Pengedar Narkoba di Medan, Polisi Berlarian Kejar Pelaku di Atap Rumah Warga
"Harganya Rp 35 ribu per paket," ujar dia.
Harganya cukup murah.
Rata-rata pembeli pil sapi berusia dewasa namun, kata Imam ada juga yang masih di bawah umur.
Dalam seminggu, Agung mampu menjual sampai 1000 butir.
Atas perbuatannya, Ia disangka melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)