Penggunaan Layanan WhatsApp dan Media Sosial Besok Bisa Dibatasi Kominfo Jika Terjadi Hal Ini
Pembatasan layanan WhatsApp dan sosial media pada Jumat (14/6/2019) akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Penggunaan Layanan WhatsApp dan Media Sosial Besok Bisa Dibatasi Kominfo Jika Terjadi Hal Ini
TRIBUNJOGJA.COM - Layanan WhatsApp dan media sosial bisa kembali dibatasi Jumat (14/6/2019). Hal ini lantaran besok Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.
Pembatasan layanan WhatsApp dan sosial media pada Jumat (14/6/2019) akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif.
Pembatasan penggunaan WhatsApp dan media sosial dilakukan Kominfo guna menekan penyebaran hoaks.
Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Menurut jadwal, sidang putusan dari sidang perdana esok hari akan digelar pada 28 Juni mendatang.
Pengamanan ekstra
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Polri telah menambah pengamanan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi selama menangani sengketa Pemilu 2019.
Fajar menyebut pengamanan tersebut melekat kepada masing-masing hakim. "Sembilan hakim konstitusi kita berikan jaminan keamanan dan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Fajar mengatakan pengamanan juga akan diberlakukan di kediaman para hakim. Untuk pengamanan di sekitar Gedung MK, menurut Fajar, Polri juga sudah menyiapkannya.
Pantauan Kompas.com, aparat kepolisian sudah bersiaga sejak pagi tadi. Gulungan kawat berduri juga sudah disiapkan di depan Gedung MK.
"Kemarin Pak Kapolda bilang ada 12.000 aparat," kata Fajar.
Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni. Sementara, registrasi perkara sengketa hasil pileg akan dimulai pada 1 Juli 2019.(*)