Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Yogyakarta 2019 via Ppdb.jogjaprov.go.id, Begini Caranya
pendaftaran PPDB Online Yogyakarta 2019 untuk SMA/SMK dijadwalkan mulai Senin-Rabu (24- 26) Juni 2019
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Yogyakarta 2019 via Ppdb.jogjaprov.go.id, Begini Caranya
TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Pendaftaran PPDB Online Yogyakarta 2019 untuk SMA/SMK dijadwalkan mulai Senin-Rabu (24- 26) Juni 2019 mulai pukul 08:00 hingga 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB).
Dikutip Tribunjogja.com dari laman siapppdb, Pendaftaran PPDB Online Yogyakarta dilakukan melalui alamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id.
Calon peserta didik perlu menyiapkan
1. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
3. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
4. Nilai Akhir adalah nilai SHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan/ atau ditambah prestasi di bidang non akademik.
Jalur Penerimaan Peserta Didik
Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
- Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Proses Pendaftaran
1. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB online dimulai, pendaftar:
1. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan :
Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi pendaftar yang menggunakan SKTM;
Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.
Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar
tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
Melakukan pendaftaran online dengan cara:
Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
Mengisi formulir Pendaftaran Online.
Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk LUAR DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar:
1.Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Pemuda Nomor 32, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul;
Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center (Wisma Persatuan Lantai 2) Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman.
Dengan menyerahkan:
Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri foto copy sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan
minimal tingkat nasional);
Foto copy KTP orang tua, Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal;
Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan;
Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar
cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
Melakukan pendaftaran online dengan cara:
Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Melakukan pilihan SMAN atau SMKN
Mengisi formulir Pendaftaran Online.
Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY
Peserta didik yang telah mendaftar di SMAN dapat pindah pilihan ke SMKN atau sebaliknya dari SMKN ke SMAN.
perubahan perpindahan jenis sekolah hanya diberikan satu kali kesempatan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran.