Kulon Progo
Komplotan Pencuri Spesialis Rokok Dibekuk Polres Kulon Progo
Kepolisian Resor Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis produk rokok.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis produk rokok.
Para pelaku sebelumnya beraksi di wilayah Galur pada 19 Mei 2019 lalu.
Komplotan itu terdiri atas tiga orang yang beralamat di Jawa Tengah.
Yakni SUT, warga Kalidadap, Kabupaten Pekalongan dan dua Warung Asem, Kabupaten Batang, AR dan HEN.
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Ketiganya diamankan di wilayah Kalimanah, Kabupaten Banjarnegara setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Modinan, Desa Brosot, Kecamatan Galur dan pemeriksaan saksi.
Polisi hingga kini juga masih memburu seorang pelaku lainnya yakni TL.
"Mereka mencuri 15 karton rokok berbagai merk senilai sekitar Rp100 juta dari gudang sebuah toko. Modusnya dengan mencongkel jendela belakang dan masuk ke dalam gudang," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Ngadi, Jumat (31/5/2019).
Ngadi mengatakan, tak menutup kemungkinan mereka juga beraksi di wilayah lain karena terhitung komplotan dengan jelajah antar provinsi.
Diketahui, para pelaku sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Sleman dan Bantul.
• Pencuri lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polresta Yogyakarta
Setiap kali beraksi, pelaku telah melakukan survey terlebih dulu atas toko atau gudang incarannya.
Walaupun sasarannya dipilih secara acak, pelaku telah memastikan ketersediaan barang incaran di dalam toko serta titik lemah pengamanan lokasi tersebut.
Pada waktu yang ditentukan, mereka pun menjalankan aksinya sesuai peran masing-masing.
Ada yang bertugas mencongkel pintu dan lainnya merangsek masuk mengambil rokok.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, polisi menyita satu buah linggis, satu karung plastik, enam kardus rokok sisa hasil kejahatan tersebut, dan uang tunai senilai Rp 900.000 yang diduga hasil penjualan rokok curian tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kasus ini tidak berkaitan dengan kejadian serupa yang terjadi di Pasar Wates beberapa waktu lalu. Pelakunya kemungkinan berbeda dan kami masih mengembangkan penyelidikan,"kata Ngadi.
• Pencuri Mobil Kembalikan Hasil Curian Beserta Surat Minta Maaf, Polisi Tetap Kejar Pelaku
Keterangan pelaku bernama SUT, mereka seharian mememantau situasi toko calon sasaran.
Termasuk juga dengan pura-pura membeli rokok sambil mengamati barang incaran di dalam toko.
Setelah itu, pada malam harinya mereka pun beraksi.
Adapun rokok dipilih karena dinilai lebih cepat laku terjual ketimbang barang lain.
Rokok tersebut ditawarkan ke toko kelontong di Pekalongan.
Pelaku lainnya, AR mengatakan tiap slop dijual seharga Rp 120.000 hingga Rp 250.000.
Ketika menjual ke toko, pelaku beralasan bahwa roko tersebut sisa hajatan atau sisa dari kapal ekspedisi.
"Maka itu mereka mau beli. Harganya juga lebih miring,"kata AR yang bertindak sebagai eksekutor itu.(*)