UPDATE Kivlan Zen Tersangka, Mantan Sopirnya Ternyata Miliki Senpi Ilegal
satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan
UPDATE Kivlan Zen Tersangka, Mantan Sopirnya Ternyata Miliki Senpi Ilegal
TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, salah satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan. Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kendati demikian, penyidik tidak menahan Kivlan.
Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 hingga Kamis dini hari.
Sebelumnya Kivlan Zen telah diperiksa oleh penyidik selama lima jam, pada Senin (13/5/2019).
Kivlan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Berikut fakta-fakta seputar pemeriksaan Kivlan: 1. Bantah lakukan makar Kivlan membantah telah melakukan dugaan tindakan makar seperti yang dituduhkan pelapornya.
"Tidak benar ada makar, siapa," kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Menurutnya, ia tidak memiliki kekuatan yang dibutuhkan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini.
"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ungkap Kivlan.
2. Bantah ingin melarikan diri Kivlan membantah ingin melarikan diri. Ia sekaligus membantah akan terbang ke Brunei Darussalam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore. Menurut dia, saat itu ia hendak bertolak ke Batam untuk bertemu keluarganya.
"Saya mau ke Batam ke tempat anak istri saya, kemudian datang Lettu Aziz dari Bareskrim menyerahkan surat panggilan, oke saya datang tanggal 13, tapi saya ke Batam dulu ketemu anak istri saya," ungkap Kivlan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
3. Tegaskan bersikap kooperatif Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut. "Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ungkapnya.
4. Sebut penyidik bersikap baik Menurut kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, penyidik bersikap baik selama pemeriksaan tersebut. "Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Kepada penyidik, Pitra menuturkan kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan.
"Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," ungkapnya.
5. Anggap kasusnya selesai Setelah pemeriksaan berlangsung, Kivlan menganggap kasusnya sudah selesai.
"Saya anggap ini sudah selesai. Insya Allah ini baik-baik saja," kata Kivlan di Kantor Bareskri Polri, Jakarta Selatan, Senin. Ia pun menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. Kivlan mengaku memercayai Polri akan bersikap profesional dalam menangani kasusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kivlan Zen soal Makar hingga Kabar Melarikan Diri....", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/07531561/kata-kivlan-zen-soal-makar-hingga-kabar-melarikan-diri?page=2.