Yogyakarta

Pencuri lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polresta Yogyakarta

Pelaku merupakan pelaku yang cukup ahli di bidang kejahatan, pasalnya pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk ke rumah korban.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno (kanan) menunjukkan barang bukti pencurian saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/5/2019) 

Saat ini banyak modus yang digunakan untuk berbuat kejahatan.

Dalam pemeriksaan, selain peralatan untuk mencongkel, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver.

Menurut pengakuan RTK, senjata api tersebut dibeli seharga Rp3 juta.

Senpi tersebut hanya untuk mengancam saja dan belum pernah digunakan.

Gagal Bawa Kabur Kambing Curian, Sepeda Motor Diduga Milik Pencuri Ditinggal Begitu Saja

RTK mengaku baru pertama kali datang ke Kota Gudeg.

Meski baru pertama kali,tak butuh waktu lama bagi kawanan pencuri itu untuk menentukan targetnya.

"Datang ke Jogja pengen lihat Malioboro, jalan-jalan sekalian mencuri. Baru pertama kali ke Jogja,cuma dua hari saja. Jadi sewa motor sama beli motor jelek, lalu kami asal keliling saja. Lalu ketemu rumah itu,"terangnya.

"Sebelum masuk diketok dulu pintunya. Setelah tidak ada jawaban kami baru masuk. Tadinya kalau dibuka, mau mengaku sebagai debt collector. Itu caranya tahu rumah kosong atau tidak," sambungnya.

Kawanan tersebut mengaku baru satu kali beraksi di Yogyakarta.

Namun sebelumnya keempatnya pernah beraksi di daerah lain, seperti Bandung.

Akibat perbuatannya, keempatnya harus mendekam di penjara untuk waktu yang tidak singkat.

Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved