Yogyakarta
Pencuri lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polresta Yogyakarta
Pelaku merupakan pelaku yang cukup ahli di bidang kejahatan, pasalnya pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk ke rumah korban.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat kawanan pencuri lintas provinsi, MS (35), EJ (48), RTK (32), RB (39) berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Keempatnya ditangkap usai beraksi di daerah Tegalrejo, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengungkapkan bahwa empat pelaku tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (18/5/2019).
Empat pelaku tersebut mencongkel pintu rumah dengan sebuah linggis kecil.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang berharga milik korban.
• Aksi Pencuri Sembelih 10 Ekor Biri-biri di Kandang Pemiliknya, Daging Lenyap Cuma Disisakan Jeroan
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik rumah sedang beribadah.
Sehingga pelaku dapat dengan leluasa mengambil sebuah tablet, kalung, dan anting emas.
Ditaksir kerugian korban mencapai Rp30juta.
"Jadi korban itu pergi beribadah, setelah pulang dia kaget kok rumahnya berantakan. Seperti ada orang yang masuk. Korban kemudian mengecek, ternyata ada barang-barang yang hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Tegalrejo keesokan harinya,"ungkapnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/5/2019).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, tiga hari kemudian jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat pelaku di Kebumen.
• Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok di Pasar Wates, Pelaku Bisa Masuk Kios Tanpa Rusak Gembok
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pelaku yang cukup ahli di bidang kejahatan, pasalnya pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk ke rumah korban.
Alat-alat yang digunakan pun cukup bervariasi,mulai linggis, kunci inggris,obeng, dan kunci L.
"Ini pasti sudah ahli, alatnya saja lengkap. Waktu untuk nyongkel pintu dan merusak gembok cuma 10 menit. Pasti sebelumnya sudah melakukan aksi yang sama. Dalam melakukan aksi ini mereka bagi tugas. Yang dua, RB dan MS ini sebagai eksekutor yang mencongkel pintu yang ngobrak-abrik rumah. Dua lainnya, EJ dan RTK sebagai pengawas," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat meninggalkan rumah.
Saat ini banyak modus yang digunakan untuk berbuat kejahatan.
Dalam pemeriksaan, selain peralatan untuk mencongkel, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver.
Menurut pengakuan RTK, senjata api tersebut dibeli seharga Rp3 juta.
Senpi tersebut hanya untuk mengancam saja dan belum pernah digunakan.
• Gagal Bawa Kabur Kambing Curian, Sepeda Motor Diduga Milik Pencuri Ditinggal Begitu Saja
RTK mengaku baru pertama kali datang ke Kota Gudeg.
Meski baru pertama kali,tak butuh waktu lama bagi kawanan pencuri itu untuk menentukan targetnya.
"Datang ke Jogja pengen lihat Malioboro, jalan-jalan sekalian mencuri. Baru pertama kali ke Jogja,cuma dua hari saja. Jadi sewa motor sama beli motor jelek, lalu kami asal keliling saja. Lalu ketemu rumah itu,"terangnya.
"Sebelum masuk diketok dulu pintunya. Setelah tidak ada jawaban kami baru masuk. Tadinya kalau dibuka, mau mengaku sebagai debt collector. Itu caranya tahu rumah kosong atau tidak," sambungnya.
Kawanan tersebut mengaku baru satu kali beraksi di Yogyakarta.
Namun sebelumnya keempatnya pernah beraksi di daerah lain, seperti Bandung.
Akibat perbuatannya, keempatnya harus mendekam di penjara untuk waktu yang tidak singkat.
Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)