Yogyakarta
Pemda DIY Kembali Raih Opini WTP
Opini wajar tanpa pengecualian merupakan capaian tertinggi dari opini profesional Badan Pemeriksa Keuangan.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Kemudian, permasalahan yang kedua terkait dengan pengendalian intern adalah belanja barang dan jasa dianggarkan pada belanja pegawai. Yaitu atas honorarium harian non PNS yang dibayarkan pada peserta rapat sosialisasi penyuluhan ataupun pertemuan pada peserta pembayaran atas jasa pada kegiatan swakelola.
"Kemudian ada lagi buku tiga temuan terkait dengan peraturan perundang-undangan perlu kami sampaikan juga bahwa BPK tidak memisahkan apakah penyalahgunaan temuan terhadap peraturan perundang-undangan ini merupakan tindak pidana atau bukan," jelasnya.
Pihak BPK menegaskan tidak membedakan dan hanya menyebutkan bahwa ada peraturan tertentu baik itu administratif maupun administratif yang secara kriteria keluar dari penerapan kriterianya.
Pihaknya juga menyebutkan ada permasalahan ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan.
Diantaranya, pembebanan biaya penyusutan dalam perhitungan biaya operasional kendaraan Trans Jogja yang dibayarkan pada PT Ami tidak tepat.
Kemudian yang kedua kekurangan volume atas 5 paket pekerjaan pada 4 organisasi perangkat daerah.
• Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Pemda DIY Didorong Tingkatkan Kualitas LHP
BPK menemukan kekurangan volume dan selain mengecek bukti administratif dokumen-dokumen pihaknya secara substansi juga harus memeriksa memeriksa barang ataupun unit yang ditransaksikan.
"Dan biasanya kalau dia buat jalan BPK juga mengecek ketebalannya cukup. Apakah materialnya cukup dan lain sebagainya, " urainya.
Permasalahan yang ditemukan tersebut telah dimuat dalam buku dua dan buku yang menjadi LHP untuk temuan-temuan ini. Pemerintah daerah mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti.
"Bukan 60 hari untuk menyelesaikan namun 60 hari untuk menindaklanjuti dan apabila di akhir hari ke 60 terdapat permasalahan, maka pemerintah daerah dapat melaporkan kepada kepala perwakilan apakah rekomendasinya diubah ataukah diberikan rekomendasi yang baru lagi untuk menindaklanjuti setelah berikutnya, " katanya.
Agus menyebut pada tingkat penyelesaian 77 persen hingga 77,8 + 1persen dan dicapai yang tinggi karena secara nasional tindak lanjut LHP BPK itu cuma 63 persen.
Sehingga, Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pencapaian tinggi dalam konteks menindaklanjuti temuan BPK.
Dia menyebutkan, masih terdapat 207 rekomendasi atau sekitar 22,9 persen harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti pada masa masa yang akan datang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)