Yogyakarta

Pemda DIY Kembali Raih Opini WTP

Opini wajar tanpa pengecualian merupakan capaian tertinggi dari opini profesional Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi DIY kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.

Opini WTP ini sudah sembilan kali berturut-turut dicapai Pemprov setempat.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan catatan dalam LKPD ini.

"Kami mengucapkan selamat atas capaian ini wajar tanpa pengecualian. Pemprov DIY telah mempertahankan opini ini dan prestasi ini dapat dijadikan momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, " ujar Anggota II BPK RI, Dr Agus Pramono pada rapat Paripurna di gedung DPRD DIY, Selasa (28/5/2019).

Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian

Agus menjelaskan, pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

"Sebagaimana dinyatakan di atas ini tidak digunakan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana korupsi atau fraud. Bukan juga merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari, " paparnya. 

Catatan

Opini wajar tanpa pengecualian merupakan capaian tertinggi dari opini profesional Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun di dalam laporan BPK ada buku kedua dan buku ketiga yang menyampaikan permasalahan pengendalian intern.

Beberapa catatan ini diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan penyediaan beasiswa pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang tidak tertib karena adanya berapa permasalahan sebagai berikut.

Pertama petunjuk teknis kegiatan penyediaan beasiswa pendidikan menengah tidak ditetapkan dalam bentuk produk hukum.

Selain itu, realisasi penggunaan beasiswa pendidikan menengah melewati Tahun Anggaran 2018.

Pemkab Gunungkidul Raih WTP 4 Kali Berturut-turut

"Rekening pada BTN Bank Tabungan Negara yang dipergunakan dalam pengelolaan beasiswa pendidikan menengah belum ditetapkan sebagai rekening bank milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.

Selain itu, penyampaian pertanggungjawaban penggunaan beasiswa pendidikan menengah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved