Yogyakarta

Posko THR Kota Yogyakarta Sudah Terima 3 Aduan

Posko THR Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah menerima aduan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Posko THR Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah menerima aduan.

Sejak dibuka pada 20 Mei lalu, ada tiga aduan yang sudah disampaikan.

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan tiga aduan tersebut berasal dari hotel dan juga pusat jajanan dan oleh-oleh di Kota Yogyakarta.

Tak Ada THR untuk Honorer, ASN Diimbau Patungan Berbagi Rezeki dengan Tenaga Honorer

"Sudah ada tiga aduan yang masuk ke kami. Saat ini baru proses konsultasi. Kan kita punya dua agenda 20 Mei sampai 28 mei kita baru menerima konsultasi dan pengaduan. Kami ada 8 petugas yang standby di kantor, dan juga melalui whatsapp. Jadi konsultasi bisa dilakukan kapan saja,"katanya, Minggu (26/5/2019).

Terkait dengan adanya aduan tersebut, pihaknya mengedepankan mediasi advokasi.

Menurutnya melalui mediasi bisa menciptakan komunikasi yang baik antara pekerja yang bersangkutan.

Ia menilai tak jarang terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.

Namun, jika mediasi gagal maka bergeser pada agenda kedua yaitu penegakan hukum.

Dalam hal ini, yang berhak melakukan penegakan adalah pengawas tenaga kerja.

8 Petugas Siap Jaga Posko THR Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya

"Wewenang kami hanya pada pembinaan dan advokasi. Maka dari tiga laporan tadi sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan advokasi. Namun jika memang ada pelanggaran dan saat advokasi tidak berjalan dengan baik, maka akan ada penegakan hukum, domain DIY," terangnya.

Penegakan hukum, lanjutnya terdapat dua sanksi yang nanti diterma oleh perusahaan. Sanksi pertama adalah sanksi administratif dan sanksi denda.

"Untuk THR keagamaan ini kan maksimal H-7, untuk lebaran kan tanggal 28. Maka kami terima aduan dulu, jika belum dapat THR maka ada penindakan hukum pada 29 Mei hingga 10 Juni. Ada administratif dan denda," lanjutnya.

"Dengan adanya sanksi, bukan berarti THR tidak dibayarkan. THR harus wajib dibayarkan, meskipun ada sanksi dan denda. Sebelumnya kami sudah minta perusahaan untuk membuat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar THR," sambungnya.

Pembayaran THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Serentak 24 Mei 2019

Ia menambahkan dari taun 2015 hingga 2018, tren aduan THR cenderung menurun.

Pada tahun 2015 lalu, pihaknya menerima 13 aduan, dan semakin turun pada tahun 2018 dengan jumlah aduan sebanyak 4.

Meski cenderung turun, pihaknya akan terus mengoptimalkan pembinaan dan sosalisasi kepada perusahaan-perusahaan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved