Kota Yogya
8 Petugas Siap Jaga Posko THR Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya
Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melibatkan delapan petugas dalam posko THR.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta melibatkan delapan petugas dalam posko THR.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan dari delapan petugas, empat di antaranya adalah mediator ketenagakerjaan.
Mediator ketenagakerjaan tersebut juga bertugas untuk menjaga posko, sekaligus memberikan pengertian dan melakukan mediasi.
• Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian
Petugas tersebut akan menjaga posko secara bergantian.
"Jadi ada delapan petugas yang menjaga posko. Kami tidak membagi siapa-siapa, tetapi yang punya waktu kosong langsung bertugas. Karena selain jaga posko, petugas juga punya kewajiban untuk sosialisasi. Supaya bisa berjalan bersama," katanya pada Tribunjogja.com, Sabtu (25/5/2019).
Ia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah fokus pada pengaduan-pengaduan.
Sebab berbeda dengan tahun lalu, keberadaan Posko THR tahun ini akan dibagi menjadi dua, yakni pada 20-28 Mei, posko akan menitikberatkan pada pelayanan konsultasi pengaduan THR pada pekerja atau perusahaan.
• Pemkot Yogya Taati Larangan Penerimaan Parsel dan Pemakaian Mobdin untuk Mudik
Sementara 29 Mei - 10 Juni akan dilakukan sisi penegakan oleh pengawas tenaga kerja terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Pihaknya sangat terbuka menerima pengaduan. Syarat untuk melakukan pengaduan pun tidak rumit, cukup menyertakan identitas dan bukti. Syarat tersebut diperlukan untuk menunjukkan kevalidan laporan.
"Laporan harus ada identitasnya, misalnya namanya siapa, dari perusahaan apa. Identitas itu perlu, takutnya nanti cuma laporan palsu. Bukti juga harus disertakan. Karena kan kami harus kroscek lagi ke perusahaan, benar atau tidaknya," ungkapnya.
"Silahkan saja yang mau mengajukan laporan, kami terbuka. Jam buka seprrti jam kerja pada umumnya. Tetapi untuk petugas handphone tidak boleh mati. Jadi seperti posko berjalan, bisa disampaikan melalui WhatsApp," tutupnya. (*)