Viral Video Tampang Perusuh-perusuh yang Ditangkap Polisi, Temuan Amplop Uang Plus Nama

Viral Video Tampang Perusuh-perusuh yang Ditangkap Polisi, Temuan Amplop Uang Plus Nama

Editor: Iwan Al Khasni
TMCPoldaMetro
Perusuh yang ditangkap saat kerusuhan terjadi di Kawasan Thamrin 2019 

"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta
untuk operasional," kata Argo.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 2.760 dollar AS saat mengamankan perusuh di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Uang tersebut diberikan seseorang yang diduga menjadi otak kerusuhan di Jakarta.

"(Uang dollar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini didapatkan dari tempat kejadian perkara di Bawaslu," ujarnya.

VIDEO TWITTER TMC >> https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1131311679961092096

Bungkam dan Tertunduk, 20 Provokator Aksi 22 Mei Digiring Petugas ke Polda Metro Jaya

4. Kerusuhan terjadi di tiga tempat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang diduga provokator itu ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan.

Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.

Mereka ditangkap karena menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu.

Kenapa dilakukan penangkapan (tersangka terduga provokator di depan Gedung Bawaslu RI) karena melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan untuk
masuk ke dalam Gedung Bawaslu," kata Argo.


TMCPoldaMetro

Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi menangkap 156 tersangka.

Mereka melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.

Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.

Argo mengungkapkan, jumlah tersangka itu bisa bertambah karena aksi kerusuhan yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.

Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved