Hotline Public Service

Inilah Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang

Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hilang dari polisi?

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
net
Kartu Keluarga 

TRIBUNJOGJA.COMPermisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hilang dari polisi?

+628389876xxxx

Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah : 

Kartu Keluarga Orangtua Menjadi Kunci Penghitungan Zonasi

1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

 • Rekam e-KTP Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.

Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.

Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.

kependudukan.jogjakota.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved