Hotline Public Service
Inilah Syarat Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang
Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hilang dari polisi?
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM - Permisi, saya mau tanya. Bagaimana cara mengurus KK yang hilang? Syarat-syaratnya apa saja ya selain surat keterangan hilang dari polisi?
+628389876xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah :
• Kartu Keluarga Orangtua Menjadi Kunci Penghitungan Zonasi
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
• Rekam e-KTP Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.
Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
kependudukan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)