Rekam e-KTP Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
Tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan seluruh warga negara Indonesia telah memiliki e-KTP.
Penulis: gil | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan seluruh warga negara Indonesia telah memiliki e-KTP.
Untuk mencapai target tersebut, proses perekaman dan pencetak dipermudah di tingkat daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan, proses dipercepat yakni hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama ke Disdukcapil terdekat.
Masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi data, foto, pindai sidik jari, pindai iris mata, dan menerima tanda bukti pengurusan e-KTP.
"Betul, saat ini hanya tingal membawa fotokopi KK dan sudah bisa diurus di Disdukcapil," ujar Sisruwadi saat dihubungi Tribun Jogja pada Senin (2/1/2017).
Sejauh ini, persiapan teknis di lapangan sudah memadai untuk melakukan perekaman dan pencetakan.
Namun satu hal, disebutkannya, kendalanya yakni pengadaan blangko e-KTP. Disdukcapil masih menunggu kiriman blangko dari pusat
"Kendala berarti hanya masih menunggu blangko e-KTP dari kemendagri, sisanya hanya masalah jaringan sehingga tidak nyambung ke server," jelasnya.
Sisruwadi mengaku, seusai amanat dari Dirjen Pusat, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga telah menerima perekaman bagi warga non-Kota Yogyakarta.
Hal tersebut diakuinya karena tinggal sedikit warga Kota yang belum melakukan perekaman. (tribunjogja.com)