Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul Mulai Bahas Perubahan Nama Desa Jadi Kalurahan
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ke depan desa dapat mengakses dana keistimewaan.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul segera lakukan pembahasan rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Kalurahan.
Jika peraturan tersebut disahkan, maka penyebutan desa akan berubah menjadi kalurahan.
Hal tersebut diutarakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, Selasa (21/5/2019).
• Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian
"Pemkab bersama DPRD sedang lakukan pembahasan raperda Kalurahan, dalam pembahasan ini nantinya penyebutan desa akan berubah menjadi kalurahan seperti masa lalu," paparnya pada Tribunjogja.com.
Hal tersebut mengacu kepada telah berlakunya Undang-Undang tentang keistimewaan DIY.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ke depan desa dapat mengakses dana keistimewaan.
"Untuk penyebutannya menjadi kalurahan walaupun ada perubahan penyebutan tetapi tidak mengubah fungsi dan peran dari desa. Karena sebuah desa tetap dipimpin oleh seorang lurah yang dipilih oleh masyarakat," katanya.
Namun sambungnya, dampak dari perubahan nama tersebut berdampak pada struktur organisasi dan juga tata kerja pemerintah desa.
• Semakin Langka, Harga Belalang di Gunungkidul Meroket
Nantinya jabatan seperti carik, kepala seksi kesejahteraan, dan kepala urusan keuangan akan diubah menjadi ulu-ulu, jogobyo dan juga kamituwo.
“Tidak akan tumpang tindih dengan UU no 6/2014 karena selama UU tersebut diperbolehkan melakukan penyebutan dengan lainnya. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari," katanya.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, pembahasan raperda tersebut hanya membahas perubahan nama dari desa menjadi kalurahan di Gunungkidul.
"Pembahasan untuk perubahan nama ini kan sudah sejalan dengan diberlakukannya UU keistimewaan DIY, harapan ke depan desa dapat mengakses dana keistimewaan yang ada di provinsi," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)