Pemerintah Didesak Segera Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk diselesaikan, menyusul banyaknya data pribadi diperjualbelikan dan digunakan kejahatan
TRIBUNJOGJA.COM - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk diselesaikan, menyusul mudahnya data pribadi diketahui orang lain, diperjualbelikan, bahkan tak jarang digunakan untuk kejahatan.
Namun, hingga kini perumusannya oleh pemerintah tak kunjung tuntas. DPR pun mendesak pemerintah segera menyelesaikannya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5/2019), mengatakan, hingga kini draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disampaikan pemerintah kepada DPR.
”Padahal, kami bersama pemerintah punya keinginan yang sama agar RUU PDP diselesaikan dalam masa periode DPR saat ini. Jika ingin diselesaikan, pemerintah perlu segera karena masa kerja DPR periode sekarang tinggal empat bulan lagi,” kata Meutya.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Senin (13/5/2019), Komisi I juga telah mendorong pemerintah segera menyelesaikan RUU tersebut.
Sedangkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Charles Honoris, mengatakan, RUU PDP mendesak karena saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan layanan teknologi informasi kian besar.
Perusahaan penyedia berbagai layanan juga sudah banyak mengumpulkan data pribadi masyarakat Indonesia.
Data pribadi masyarakat yang disimpan oleh setiap perusahaan teknologi tersebut belum diatur secara optimal. ”Kondisi hari ini, kita masih minim regulasi terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi sehingga rawan untuk disalahgunakan,” kata Charles.
Seperti diketahui, unsur perlindungan data pribadi juga terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun, ini hanya terbatas pada nasabah bank.
Hasil investigasi Kompas yang dimuat di Harian Kompas dan kompas.id, dua hari terakhir, Senin (13/5/2019) dan Selasa (14/5/2019), menunjukkan begitu mudahnya data pribadi diketahui oleh orang lain.
Data pribadi bahkan diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis. Di luar itu, polisi beberapa kali mengungkap penipuan yang berawal dari jual-beli data pribadi.
Rahasia Data Kependudukan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun menyatakan, RUU PDP perlu segera dibahas bersama DPR. Zudan adalah salah satu unsur dalam pemerintah yang juga ikut menyusun draf RUU PDP tersebut.
Namun, untuk penyebaran ilegal data pribadi kependudukan, seperti nomor induk kependudukan dan data lainnya, Zudan mengatakan, pelakunya dapat dipidana maksimal dua tahun penjara.