Sleman

Enam Pasangan Tak Resmi Tergaruk Satpol PP

Sejumlah pasangan bukan suami istri kedapatan menginap dalam satu kamar saat razia kali ini.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H
Personel Satpol PP DIY menggerebek kosan dan penginapan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satpol PP DIY menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa (14/5/2019). Lokasi yang disasar adalah penginapan dan kos-kosan yang berada di wilayah Babarsari, Dabag dan Nologaten.

Sejumlah pasangan bukan suami istri kedapatan menginap dalam satu kamar saat razia kali ini.

Dari pantauan wartawan Tribun Jogja, pasangan bukan suami istri ini tak berkutik ketika petugas menggerebek kamar mereka.

Salah satu perempuan yang enggan disebut namanya mengaku dari Bandung dan baru dua hari di Yogya.

Selama di Jogja ia menginap di penginapan di daerah Dabag, Condongcatur.

Operasi Pekat, Ratusan Liter Miras Fermentasi Diamankan di Sebuah Bengkel di Magelang

"Saya kan nggak salah pak, kan bukan buron," ujarnya berkilah saat petugas meminta dia dan pasanganya naik ke truk satpol pp.

Sumantri, Kepala seksi penegakan dan penyidikan, di bidang penegakan perundangan Satpol PP DIY mengatakan operasi kali ini adalah implementasi dari Surat Edaran Gubernur no 6/se/4/2019 di mana Satpol pp sebagian penegak perda diamanatkan untuk menertibkan tempat hiburan, kos ekslusif dan hotel saat Ramadan.

"Menurut laporan masyarakat ada indikasi yang dipergunakan tidak semestinya. Misal transaksi online, atau tempat mesum pasangan tidak resmi," jelasnya.

Kali ini personel Satpol PP menyasar kosan dan penginapan di Kecamatan Depok.

Satu persatu kamar diketuk untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

Jika kedapatan dalam satu kamar ada pasangan tak resmi, petugas lantas menggelandang mereka untuk dilanjutkan pemeriksaan ke kantor Satpol PP DIY.

Satpol PP Kota Yogyakarta Selidiki Perusahaan yang Tak Bayar THR

"Ada enam pasang bukan suami istri yang kami amankan, bahkan di dalam satu kamar tadi juga digunakan untuk dua pasang," bebernya.

"Juga ditemukan alat kontrasepsi baik yang masih utuh ataupun sudah terpakai. Temuan ini akan kami gunakan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Ia menyebutkan, pasangan tak resmi ini nanti akan diperiksa dan dibuatkan BAP ke arah penyidikan.

Jika terbukti bersalah maka pihak Satpol PP akan menyidangkan mereka dengan berpegangan pada Perda 18 th 1954 dengan ancaman hukuman 1 bulan atau denda Rp 1 juta.

"Harapan kami, di bulan Ramadan ini dapat digunakan umat Islam untuk menjalankan puasa sesuai kewajiban dan hati nuraninya. Selain itu kita juga harus saling toleransi dan menjaga suasana tertib dan kondusif," ujarnya mengakhiri.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved