Kota Yogyakarta
Operasi Keselamatan Progo, Polresta Yogya Tilang 977 pelanggar, 327 merupakan Pelajar dan Mahasiswa
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio mengatakan meski kecelakaan bisa ditekan, namun pelanggaran lalulintas masih terjadi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua Minggu lakukan Operasi Keselamatan Progo, Polresta Yogyakarta melakukan tilang pada 977 kendaraan dan 3903 teguran.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio mengatakan meski kecelakaan bisa ditekan, namun pelanggaran lalulintas masih terjadi.
Meski hampir seribu kendaraan dilakukan penilangan, pihaknya mengedepankan peneguran.
Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memahami aturan keselamatan dalam berkendara.
• Polisi Keluarkan 1.248 Surat Tilang dalam Operasi Keselamatan
"Untuk kecelakaan bisa ditekan,di wilayah target operasi juga bisa ditekan. Kalau pelanggaran masih ada, tetapi kami lebih kedepankan teguran untuk edukasi masyarakat. Yang lebih diutamakan adalah preventifnya, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"katanya, Senin (13/5/2019).
Dari 977 pelanggaran yang mendapat surat tilang ada tiga jenis pelanggaran yang paling tinggi.
Pelanggaran pertama adalah melanggar lampu lalu lintas dengan jumlah pelanggar 346.
Pelanggaran kedua adalah melanggar rambu berhenti dan parkir dengan jumlah pelanggar 244.
Untuk jumlah pelanggaran yang ketiga adalah melawan arus dengan jumlah pelanggar 202.
Meski mengedepankan edukasi, petugas Satlantas Polresta Yogyakarta juga harus menindak tegas dengan penilangan.
Hal itu karena pelanggaran yang dilakukan dapat menimbulkan kecelakaan dengan tingginya risiko fatalitas korban.
• Operasi Keselamatan Digelar Selama 14 Hari
Selain tujuh prioritas yang sebelumnya ditetapkan, yaitu Penggunaan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan hp saat mengemudi, lawan arus (Contra flow), melanggar rambu lalu lintas, melewati batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan penggunaan helm.
Polresta Yogyakarta menambahkan dua prioritas pelanggaran yang lain, yaitu berhenti di bahu jalan atau melanggar rambu parkir dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Jadi kami ada 9 prioritas, untuk yang pelanggaran pada 9 prioritas itu langsung kami tilang. Karena potensi rawan kecelakaan dan fatalitas korbannya. Tambahan yang dua itu kami mengacu Korlantas, kalau di Jakarta kan ada jalan tol, tetapi kami hanya di jalan kota saja," jelasnya.
"Berhenti di bahu jalan kan juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kalau untuk kendaraan yang bukan peruntukannya itu misalnya mobil bak terbuka untuk ngangkut orang, itu kan bahaya, terutama untuk penumpang," sambungnya.
• Gelar Operasi Keselamatan 2019, Polresta Yogyakarta Kedepankan Sisi Edukasi
Meski sudah melakukan berbagai sosialisasi baik melalui sekolah dan tindakan preventif lainnya, namun pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa masih tergolong tinggi.
Dari 977 pelanggar yang mendapat surat tilang, 327 pelanggar merupakan pelajar dan mahasiswa.
"Kecelakaan itu terjadi karena ada pelanggaran. Untuk kejadian kecelakaan di Kota Yogyakarta kebanyakan yang terlibat adalah usia-usia produktif. Sehingga perlu edukasi yang lebih," tambahnya.
Selain edukasi kepada pengendara, menurutnya orangtua juga perlu mendapat edukasi.
Menurutnya peran orangtua juga penting dalam meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan.
"Orangtua juga punya peran. Banyak juga kok anak dibawah umur yang sudah bawa kendaraan. Nah ini kan juga peran orangtua, karena memfasilitasi,"tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)