Kota Yogyakarta

Operasi Keselamatan Progo, Polresta Yogya Tilang 977 pelanggar, 327 merupakan Pelajar dan Mahasiswa

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio mengatakan meski kecelakaan bisa ditekan, namun pelanggaran lalulintas masih terjadi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani
Apel pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan 2019 di halaman Mapolresta Yogyakarta,Senin (29/4/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua Minggu lakukan Operasi Keselamatan Progo, Polresta Yogyakarta melakukan tilang pada 977 kendaraan dan 3903 teguran.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio mengatakan meski kecelakaan bisa ditekan, namun pelanggaran lalulintas masih terjadi.

Meski hampir seribu kendaraan dilakukan penilangan, pihaknya mengedepankan peneguran.

Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih memahami aturan keselamatan dalam berkendara.

Polisi Keluarkan 1.248 Surat Tilang dalam Operasi Keselamatan

"Untuk kecelakaan bisa ditekan,di wilayah target operasi juga bisa ditekan. Kalau pelanggaran masih ada, tetapi kami lebih kedepankan teguran untuk edukasi masyarakat. Yang lebih diutamakan adalah preventifnya, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"katanya, Senin (13/5/2019).

Dari 977 pelanggaran yang mendapat surat tilang ada tiga jenis pelanggaran yang paling tinggi.

Pelanggaran pertama adalah melanggar lampu lalu lintas dengan jumlah pelanggar 346.

Pelanggaran kedua adalah melanggar rambu berhenti dan parkir dengan jumlah pelanggar 244.

Untuk jumlah pelanggaran yang ketiga adalah melawan arus dengan jumlah pelanggar 202.

Meski mengedepankan edukasi, petugas Satlantas Polresta Yogyakarta juga harus menindak tegas dengan penilangan.

Hal itu karena pelanggaran yang dilakukan dapat menimbulkan kecelakaan dengan tingginya risiko fatalitas korban.

Operasi Keselamatan Digelar Selama 14 Hari

Selain tujuh prioritas yang sebelumnya ditetapkan, yaitu Penggunaan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan hp saat mengemudi, lawan arus (Contra flow), melanggar rambu lalu lintas, melewati batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan penggunaan helm.

Polresta Yogyakarta menambahkan dua prioritas pelanggaran yang lain, yaitu berhenti di bahu jalan atau melanggar rambu parkir dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi kami ada 9 prioritas, untuk yang pelanggaran pada 9 prioritas itu langsung kami tilang. Karena potensi rawan kecelakaan dan fatalitas korbannya. Tambahan yang dua itu kami mengacu Korlantas, kalau di Jakarta kan ada jalan tol, tetapi kami hanya di jalan kota saja," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved