Hotline Public Service
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
Apabila perusahaan menahan ijazah atau surat penting lainnya dari karyawannya, yang mana hal tersebut untuk jaminan apakah dapat dibenarkan secara huk
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Apabila perusahaan menahan ijazah atau surat penting lainnya dari karyawannya, yang mana hal tersebut untuk jaminan apakah dapat dibenarkan secara hukum?
+628573545XXXX
Terimakasih atas pertanyaannya.
Itu sebenarnya sesuai dengan kesepakatan, karena tidak ada ketentuan yang melarang tidak boleh menahan.
Sehingga ketika tenaga kerja dengan pengusaha mengadakan kesepakatan karena dilihat dari urgensi pekerjaannya, semisal dia pemasaran, atau yang membawa barang-barang, itu sebagai tanggungan.
Otomatis mereka menitipkan ijazah sebagai jaminan.
• Disdikpora Bantul Musnahkan 453 Blanko Ijazah Lawas
Kalau dari Disnaker sebenarnya tidak menganjurkan untuk penahanan ijazah, namun tidak ada ketentuan yang mengatur seperti itu.
Jadi boleh-boleh saja asalkan ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Nanti permasalahannya jadi hukum perdata karena perjanjian kedua belah pihak.
Mestinya kalau ditahan harusnya ada keterangan atau tanda terima penerimaan ijazah, kemudian ada persyaratan bagaimana nantinya pengambilan ijazahnya.
Kalau sudah seperti itu semua pihak mengetahui.
Diusahakan harus ada tanda terima penerimaan ijazah, terus kapan mau diambil.
• Rektor UIN Ar Raniry Antar Toga Kerumah Rina Muharrami, Sang Ayah : Ijazah Ini Peninggalan Terbaik
Kalau tidak ada perjanjian di awal, nanti ditakutkan muncul permasalahan di belakang.
Ketika sudah ada perjanjian, lalu di tengah muncul permasalahan, yang mana posisi tenaga kerja benar, dan ijazah masih ditahan, maka dari Disnaker akan berusaha membantu.
Muhammad Umar Soekarno
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja Sleman.
(TRIBUNJOGJA.COM)