Kriminal
Bagai Disambar Petir Calon Suami Dijemput Polisi Jelang Akad Nikah, Hamili Gadis Lain
SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Dusun Tampak Wetan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

• Unik dan Langka, Nikah Bareng Ramadan di atas Mobil Retro
• Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul Diturunkan Pangkatnya
• Tamu Undangan Resepsi Pernikahan Makan Tanpa Menu Ayam, Pesan 200 Ayam Potong tapi Tak Datang
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan
suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.( Tribunjogja.com | Rfk )