PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BRI CABANG WATES
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Wates melakukan lelang eksekusi
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1996, yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama Debitur sebagai berikut:
Sarwati
1. Sebidang Tanah Pertanian untuk tegal berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.4205 terletak di Kalibondol Desa Sentolo, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo, Luas 1024 M2 an. Nyonya Hajjah Siti Mujayanah
Harga limit :Rp. 256.000.000,-
Uang jaminan :Rp. 51.200.000,-
Pelaksanaan Lelang :
Hari : Senin
Tanggal : 27 Mei 2019
Batas Akhir Penawaran : 09.30 waktu server aplikasi sesuai WIB
Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Yogyakarta
Jalan Kusumanegara No.11 Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup yang di akses pada sistem Domain www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.
2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang e-auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File .jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4. Uang jaminan lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang e-auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang oleh masing-masing peserta lelang dapat dilakukan setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.