Disiplin PNS

Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul Diturunkan Pangkatnya

Sejumlah PNS di Gunung Kidul terlibat kasus percintaan dan pernikahan ;kumpul kebo, nikah siri hingga cerai tak lapor, dan kena sanksi turun pangkat

Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Fauziarakhman
Ilustrasi perceraian 

Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul yang Tersandung Kasus Percintaan dan Pernikahan Diturunkan Pangkatnya

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah PNS di Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta tersandung kasus atau masalah percintaan dan pernikahan, mulai dari perilaku kumpul kebo, nikah siri, hingga perceraian yang tak dilaporkan. 

Masalah percintaan dan pernikahan mulai dari kumpul kebo, nikah siri, hingga perceraian yang tak dilaporkan, itu kemudian berujung pada catatan pelanggaran kedisiplinan dan penilaian soal perilaku sejumlah PNS di Gunung Kidul tersebut. 

Berdasarkan catatan perilaku dan pelanggaran kedisiplinan sejumlah PNS yang berkaitan dengan kasus percintaan dan pernikahan itu, setidaknya sudah ada enam PNS di Kabupaten Gunung Kidul yang harus menerima sanksi turun pangkat pada 2018. 

Main Judi hingga Mencuri, Sejumlah Oknum PNS Kota Yogyakarta Kena Hukuman

Kocaknya 4 Video Parodi BLACKPINK Kill This Love ala Indonesia, Bahasa Jawa sampai Edisi Ramadhan

Muzdalifah dan Fadel Islami Digoda Ussy Sulistiawaty, Tiap Hari Keramas

Skandal Perselingkuhan 2 Kepala Dinas Terungkap, Istri Lihat Video Kelakukan Suami dengan Bu Kadin

Informasi dihimpun Tribun Jogja terkini dari kompas.com, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Yogyakarta, mencatat beberapa pegawai tersandung masalah percintaan, sehingga harus rela turun pangkat.

Pemerintah berharap para aparatur sipil negara (ASN) untuk taat pada peraturan yang berlaku.

Halaman Kantor Pemkab Gunungkidul
Halaman Kantor Pemkab Gunungkidul (KOMPAS.com/MARKUS YUWONO)

Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan mengatakan, data BKPP Gunungkidul, di 2018 lalu ada enam PNS yang diturunkan pangkat.

Adapun sanksi diberikan karena pegawai tersandung masalah percintaan.

Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri,

dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah.

Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan.

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, BKN dan Kemenpan Diskusikan Aturan Soal SKB

Dua Bulan Kumpul Kebo Penyamaran Bintang Akhirnya Terungkap! Dia Laki-Laki

Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Mereka harus menjadi contoh yang baik," katanya, saat dihubungi wartawan Rabu (8/5/2019).

Dijelaskannya, untuk ASN yang bercerai memang harus lapor karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No10/83

tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.

"Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,"ucapnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (via bolmora.com)

Untuk tahun ini, BKPP masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang pegawai.

Selain itu akan terus dilakukan sosialisasi kepada pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan terhindar dari sanksi.

Kepala Bidang Status Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Gunungkidul, Iskandar menambahkan, selain disiplin ada seorang PNS yang terlibat korupsi dan diberhentikan tidak hormat.

"SK sudah diberikan kepada pegawai yang bersangkutan,"katanya.

(*)

Kesal Karena Kebutuhannya Selalu Minta Dibayarin, Seorang Istri Gugat Cerai Suami

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pernikahan Kacau, Sejumlah PNS Gunungkidul Turun Pangkat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved