Info Layanan SIM Keliling Yogyakarta

Info Layanan SIM Keliling, Hari Ini Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Gamping

Info Layanan SIM Keliling, Hari Ini Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Gamping

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing  Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)  tiap Polres,  masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (9/5/2019) dapat dilayani di Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.  

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai Mall, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini hanya melayani online dan wilayah DIY.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Tribunjogja I Wahyu Setiawan Nugroho)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved