Yogyakarta

THR PNS Diberikan pada 24 Mei

Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

Adapun untuk PNS diserahkan pada masing-masing Pemda.

"Untuk perusahaan ini berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya kepada Tribun Jogja, Selasa (7/5/2019).

THR Lebaran, Kenaikan Gaji PNS dan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H/2019

Adapun aturan ini wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan.

Hal ini lantaran dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan.

Ini Jadwal Pencairan THR bagi PNS

" Dalam aturannya pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.

Untuk PNS diserahkan kebijakan pada masing-masing Pemda. Namun, sesuai Perpresnya tanggal 24 Mei THR sudah bisa dicairkan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved