Yogyakarta
THR PNS Diberikan pada 24 Mei
Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.
Adapun untuk PNS diserahkan pada masing-masing Pemda.
"Untuk perusahaan ini berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya kepada Tribun Jogja, Selasa (7/5/2019).
• THR Lebaran, Kenaikan Gaji PNS dan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H/2019
Adapun aturan ini wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Hal ini lantaran dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan.
• Ini Jadwal Pencairan THR bagi PNS
" Dalam aturannya pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.
Untuk PNS diserahkan kebijakan pada masing-masing Pemda. Namun, sesuai Perpresnya tanggal 24 Mei THR sudah bisa dicairkan. (TRIBUNJOGJA.COM)