Ini Jadwal Pencairan THR bagi PNS

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair pada 24 Mei 2019.

Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Namun, Syafruddin belum mengetahui secara rinci besaran THR bagi PNS pada tahun ini.

Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," ujarnya.

Pengakuan SPG dan Usher Saat Digoda Pria Iseng Saat Tawarkan Produk

Pada tahun lalu, Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Namun, Syafruddin mengaku tidak tahu apakah komponen THR kali ini masih sama dengan tahun lalu atau tidak.

"Tunggu, nanti (tanya) sama Wamenkeu," kata dia. (*/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahai PNS, THR Lebaran Cair 24 Mei" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved