Bantul
Pemkab Bantul Akan Tinjau Kawasan Bukit Bintang
Hingga saat ini di kawasan tersebut sudah berjejer banyak bangunan sehingga perlu memerhatikan sisi risiko bencananya.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kawasan Bukit Bintang yang terletak di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan menurut kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul berpotensi rawan bencana longsor dan gempa.
Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto mengatakan di daerah tersebut dekat dengan daerah sesar yang memang berisiko bencana.
"Yang jelas di wilayah Bukit Bintang itu potensi gempanya tinggi potensi longsornya juga tinggi. Kalau kita melihat kejadian gempa 2006, dan bencana yang lain yang sebelah timur yang kena dampak," ujar Dwi, Selasa (16/4/2019).
• Dianggap Rawan Longsor, Kawasan Bukit Bintang Bakal Ditata
Seperi banjir akibat Badai Savannah pertengahan Maret lalu juga berdampak banyak di Bantul sisi timur.
"Kemarin banjir itu juga di timur. Daerah-daerah situ daerah sesar. Sehingga potensi terjadinya longsor retakan tanah cukup tinggi," terangnya.
Lanjutnya, hingga saat ini di kawasan tersebut sudah berjejer banyak bangunan sehingga perlu memerhatikan sisi risiko bencananya.
Dwi hanya bisa mengeluarkan rekomendasi jika daerah tersebut rawan bencana.
Soal izin boleh dan tidaknya untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut, bukan menjadi kewenangan BPBD.
"Jadi kalau dari sisi kajian bencana, bukan bicara masalah peraturannya boleh atau tidak. Tapi melihat dari sisi kerawanan bencananya," jelasnya.
• Hati-hati, Kabut Tebal Selimuti Bukit Bintang hingga Puncak Patuk
"Yang mengambil tindakam tegas bukan kita. Saya hanya terkait daerah-daerah rawan bencana. Sudah ada kajiannya. Yang menindaklanjuti tentu saja dinas instansi terkait," sambungnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis menyebut semua ruang yang tidak sesuai peruntukannya, pemkab Bantul akan berusaha untuk membersihkan termasuk Bukit Bintang.
"Terkait pemanfaatan ruang, bukan hanya di Bukit bintang. Tetapi semua ruang yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Helmi, Selasa (16/4/2019).
Katanya, ada beberapa cara yang bisa dilaksanakan soal pemanfaatan ruang tersebut.
Pertama yakni warga masyarakat yang mengetahui adanya pemanfaatan atau pendirian bangunan yang ada di luar peruntukan bisa melaporkan kepada pemkab Bantul.
"Kedua, warga masyarakat yang mengajukan izin mendirikan bangunan tentu salah satu persyaratannya harus ada kesesuaian tata ruang. Sehingga dengan cara itu yang pertama izin mendirikan bangunan itu hanya diberikan kepada bangunan-bangunan yang sesuai peruntukannya," paparnya.