Kota Yogyakarta

Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Stiker Caleg dalam Amplop

Oleh sebab itu Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan patroli pengawasan yang dilakukan selama 24 jam.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bawaslu Kota Yogyakarta mendapat laporan terkait pembagian bahan kampanye caleg.

Temuan tersebut berupa amplop berisi gambar caleg DPRD Kota Yogyakarta Dapil 1.

Padahal mulai 14 hingga 16 April merupakan masa tenang, dimana caleg tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya A.S mengatakan pihaknya mendapat laporan saat subuh atau sekitar pukul 04.00 dini hari.

Dari temuan tersebut terdapat sebuah stiker caleg di dalam amplop.

Baca: Bawaslu Kewalahan Lepas Ribuan APK di Kota Yogyakarta

"Kami dapat laporan subuh, pas kami juga istirahat setelah mencopot APK. Kalau dari temuannya ya ada amplop berisi stiker caleg. Tetapi tetap ada kecurigaan ada uangnya," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (14/4/2019).

Penyebaran bahan kampanye dalam masa tenang, lanjutnya merupakan Tindak Pidana Pemilu.

Meski demikian Bawaslu Kota Yogyakarta tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak ada saksi dan pelaku.

Untuk menjerat caleg dengan Tindak Pidana Pemilu, paling tidak membutuhkan dua alat bukti, dua saksi, dan juga pelaku.

Tiga hal tersebut harus dipenuhi agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang kita punya cuma alat buktinya saja, sehingga ya tidak bisa ditindaklanjuti. Untuk Tindak Pidana Pemilu itu syaratnya harus ada alat bukti minimal dua,dua saksi,dan pelaku. Kita cuma punya alat bukti, amplop berisi stiker caleg saja. Jadi ya tidak bisa dijerat Tindak Pindana Pemilu," lanjutnya.

Baca: Jelang Pileg, Empat Caleg di Bantul Tidak Memenuhi Syarat

Ia menilai kejadian serupa masih bisa terulang kembali dan perlu diwaspadai.

Apalagi cara-cara tersebut bisa dibilang lebih mudah.

Oleh sebab itu Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan patroli pengawasan yang dilakukan selama 24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved