Info Layanan Masyarakat
Prosedur dan Syarat Mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga di Kabupaten Sleman
Prosedur dan Syarat Mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga di Kabupaten Sleman
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Untuk membuka usaha jasa boga tentunya diperlukan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga.
Namun belum semua warga mengetahui prosedur dan persyaratan untuk mengurusnya.
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan prosedur dan persyaratan menguruss ertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga yang ada di Kabupaten Sleman.
a. Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ( form disediakan oleh dinas kesehatan )
b. Surat Permohonan disertai lampiran :
1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
2. Denah bangunan dapur
3. Surat penunjukkan penanggung jawab jasaboga
4.FC ijazah / sertifikat tenaga sanitarian yang memiliki pengetahuan Hygiene sanitasi makanan
5. FC Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha
6.FC Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan
7.Rekomendasi dari asosiasi jasaboga
Untuk point No 7 :
* Perusahaan jasaboga tersebut adalah anggotanya
*Memenuhi syarat Hygiene sanitasi jasaboga yang telah ditetapkan oleh asosiasi . (tribunjogja)