Kulon Progo
Kejari Kulon Progo Awasi Transaksi Perbankan Para Caleg
Pengawasan terhadap transaksi keuangan dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo terhadap calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengawasan terhadap transaksi keuangan dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo terhadap calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.
Hal itu untuk mewaspadai terjadinya politik uang.
Kegiatan pengawasan antara lain menyasar transaksi perbankan serta penarikan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Diakui Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan Sagita, masa-masa kampanye Pemilu seperti sekarang ini sangat berpotensi tejradi praktik politik uang.
Baca: Menikmati Manis-Gurihnya Gurameh Bakar Ala Jambon Resto
Ada pandangan dari peserta Pemilu bahwa masa sekarang sangat tepat untuk mengeluarkan uangnya demi mendulang suara.
"Biasanya, di masa-masa ini banyak politik uang," kata Yogi pada Tribunjogja.com, Kamis (11/4/2019).
Dia menyebut, transaksi keuangan oleh para caleg cukup tinggi menjelang hari pencoblosan pada 17 April 2019.
Namun, ia enggan membeberkan teknis pengawasan serta identitas caleg dengan nilai transaksi perbankan cukup tinggi tersebut.
Pasalnya, pengawasan masih terus berjalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo juga terus menggalang upaya pencegahan politik uang.
Baca: Wujudkan Taman Kerajaan Nusantara, Pemkab Kulon Progo Gandeng Perusahaan Swasta Asal Hongkong
Saat ini, sudah ada enam desa yang mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti Politik Uang.
Yakni, Hargomulyo (Kecamatan Kokap), Temon Kulon (Temon), Karangsari (Pengasih), Wahyuharjo (Lendah), Purwosari (Girimulyo), dan Banyuroto (Nanggulan).
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati berharap gerakan Desa Anti Politik Uang ini akan mampu mengubah paradigma masyarakat dalam melihat praktik politik uang.
Hal itu bukan tanpa alasan.
Menurut Ria, selama ini masyarakat masih menganggap praktik politik uang tersebut merupakan hal yang wajar-wajar saja.
Jika paradigma tersebut terus berkembang dapat membahayakan proses demokratisasi yang masih berlangsung di negara ini.
Baca: Pemkab Kulon Progo Dorong Pemerintah Desa Dapat Kelola Website
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)